Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sultra Dituding "Cuci" Uang Rp 36 Miliar

Kompas.com - 21/10/2013, 15:49 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Gerakan Sultra Menggugat, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (21/10/2013). Mereka mendesak Kejati untuk memeriksa Gubernur Sultra, Nur Alam menyusul adanya indikasi "pencucian" uang sebesar 4,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 36 miliar.

“Indikasi itu, ada sangkaan dari seorang pengusaha tambang asal negara Taiwan bernama Mr Chen, memberikan uang dollar 4,5 juta kepada Gubernur Sultra untuk mengamankan wilayah konsesi tambangnya di Sultra. Mr Chen itu bekerjasama dengan pemilik PT Billy Indonesia, kami juga sudah mendengar, Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan dan memerintahkan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Nur Alam,” ungkap Wahidin, koordinator aksi dalam orasinya di depan kantor Kejati Sultra, Senin (21/10/2013).

Untuk itu, Wahidin meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar tidak mengulur waktu pemeriksaan Nur Alam, sebab dikhawatirkan akan menimbulkan kesan buruk bagi lembaga hukum, khususnya di Kejaksaan Tinggi.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Baharuddin yang menerima lima orang perwakilan massa, mengatakan, pihaknya belum menerima perintah dari Kejagung untuk memeriksa Gubernur Sultra.

“Kami tidak mengetahui ada surat perintah Kejaksaan Agung terhadap Kejaksaan Tinggi untuk pemeriksaan Nur Alam. Kalaupun ada penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, itu belum layak di-publish karena bersifat rahasia,” tegasnya.

Kendati demikian, tambah Baharuddin, pihaknya juga telah mengecek siaran pers yang biasanya dipublikasikan melalui situs Kejaksaan Agung. Namun, kata Bahruddin, belum ada siaran pers dari Kejaksaan Agung terkait penyelidikan dan surat perintah pemeriksaan terhadap Nur Alam.

“Hingga pagi ini, belum ada siaran pers Kejaksaan Agung yang di-publish melalui web, sehingga kami katakan, tidak ada surat perintah pemeriksaan itu,” tegas Baharuddin di depan massa aksi.

Mendengar jawaban Baharuddin, kelima perwakilan pengunjukrasa membubarkan diri dengan tertib. Mereka berjanji akan mengawal dugaan kasus suap Gubernur Sultra dan akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar lagi.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi, Abu Hasan yang dikonfirmasi terkait tudingan massa soal pencucian uang oleh Gubernur Sultra, tak bersedia berkomentar banyak. “Saya belum bisa menanggapi aksi yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sultra. Saya no coment dulu, karena saya tidak tahu persis persoalannya,” katanya dihubungi melalui telepon, Senin (21/10/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com