Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantikan Gubernur Sultra Diwarnai Aksi Demo

Kompas.com - 18/02/2013, 13:59 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Ratusan mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Sulawesi Tenggara (AMST), kembali turun ke jalan, Senin (18/2/2013) di Kota Kendari. Mereka menagih janji anggota DPRD setempat membahas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Sumbangan Pihak Ketiga.

Sebelumnya, salah seorang pimpinan DPRD Sultra, Muh. Endang SA yang menerima aksi pada Kamis pekan lalu mengizinkan massa AMST mendatangi gedung dewan.

Namun, massa yang hendak menuju gedung DPRD Sultra terlibat saling dorong dengan ratusan polisi yang telah memblokade perempatan Jalan Abdullah Silondae, karena di saat bersamaan berlangsung pelantikan Gubernur Sulawesi Tenggara terpilih, di ruangan rapat paripurna DPRD setempat.

Para pengunjuk rasa sebelumnya menggelar longmarch dari stadion Lakidende, Jalan Ahmad Yani menuju Gedung DPRD Sultra. Dalam orasinya, massa mendesak agar Gubernur Sultra Nur Alam diperiksa atas penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2010 yang berpotensi menimbulkan korupsi.

Koordinator aksi AMST, Al Hayun menyatakan pergub tersebut merupakan pungutan liar, karena aturan itu bertentangan dengan surat edaran Mendagri. "Surat Mendagri maupun Menteri ESDM sejak 2010 telah mengeluarkan Surat Edaran untuk mencabut Peraturan SPK itu, sebab diduga tumpang tindih dan bertentangan dengan peraturan di atasnya," teriak Hayun.

Menurut Hayun, pergub itu mewajibkan pihak perusahaan di sektor pengelolaan sumber daya alam, bidang energi dan sumber daya mineral, pertanian dalam arti luas, kehutanan, perikanan dan pariwisata baik yang berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) untuk menyumbang dengan jumlah dan besaran yang telah ditentukan.

"Contohnya, sumbangan sektor energi dan sumber daya mineral ditetapkan besarannya Rp 5.000 sampai Rp 10.000 per ton. Jadi total pungutan SPK selama dua tahun sebesar Rp 2 triliun, khusus perusahaan nikel," terang Hayun.


Untuk itu, massa AMST mendesak pergub itu dicabut. Selain itu, dalam orasinya massa juga mendesak DPRD Sultra untuk menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang gubernur dan pihak-pihak terkait.

Massa mencoba menembus brikade polisi, namun berhasil dihalau ratusan personil dalmas yang dipimpin langsung Kepala Polresta Kendari, AKBP Yuyun Yudhantara.

Setelah berorasi selama satu jam lebih, massa diterima anggota komisi I DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo. "Kami akan tindaklanjuti aspirasi teman-teman dengan berkoordinasi lebih dulu dengan pimpinan DPRD. Kemungkinan satu minggu ke depan, saya akan kabari teman-teman," janji Yaudu.

Yaudu mengaku, sumbangan pihak ketiga yang tercatat di APBD sebesar Rp 100 miliar di tahun 2010. Setelah mendengar penjelasan anggota DPRD Sultra, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib dan berjanji akan kembali menagih janji anggota dewan asal PKS tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag) Humas, Kusnadi yang dikonfirmasi membantah tudingan para pengunjuk rasa. "Tidak benar itu karena sumbangan pihak ketiga sudah dipertanggungjawabkan secara transparan untuk kepentingan masyarakat," tandasnya Kamis pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com