Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Forensik: Nrh Diperkosa dalam Keadaan Masih Hidup

Kompas.com - 11/10/2013, 18:29 WIB
Kontributor Makassar, Rini Putri

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com — Tim Forensik RS Bhayangkara memastikan Nrh (21), seorang mahasiswi, diperkosa Asrul (18), dalam keadaan masih bernyawa kendati sudah beberapa kali ditikam pelaku.

"Setelah kami melakukan penyelidikan terhadap tubuh korban, kami menemukan ternyata korban masih hidup saat pelaku menyetubuhinya, kendati telah ditikam. Jadi, bukan korban disetubuhi oleh pelaku saat korban sudah tewas," jelas Dokter Forensik RS Bhayangkara, dr Mauluddin, Jumat (11/10/2013).

Lanjut Mauluddin, hal itu dibuktikan dengan adanya tanda intravital atau luka gesek di sekitar kemaluan korban akibat penetrasi benda tumpul saat perempuan ini masih hidup. Dia juga menduga, Asrul menikam Nrh di bagian perutnya agar korban tidak berdaya ketika diperkosa. Setelah nafsunya terlampiaskan, lanjut Mauluddin, pelaku kembali menikam korban berulang kali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Asrul memerkosa rekan kerjanya, Nrh, di kamar mandi salah satu rumah pencucian pakaian (laundry) di Kecamatan Rappocini, Makassar, Rabu (9/10/2013). Setelah diperkosa, korban dihabisi nyawanya dengan ditikam.

Jasad Nrh kali pertama ditemukan oleh pemilik laundry, Mansyur. Keesokan harinya, tim Reskrim Polsek Rappocini menangkap pelaku di rumah orangtuanya di Kabupaten Parepare atau sekitar 150 kilometer dari kota Makassar. Saat ditangkap, pelaku tersenyum. Tidak tampak penyesalan di raut wajah pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com