Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Menganiaya, Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 05/10/2013, 20:05 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis


KENDAL, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Aminudin, dilaporkan ke Polres Kendal, oleh Irkhami (48), warga Desa Pegandon, Kecamatan Pegandon, Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (5/10/2013).

Aminudin, dilaporkan dengan tuduhan menganiaya suami Irkhami, Ali Muthakim. Akibat penganiayaan itu, Ali Muthakim dirawat di rumah sakit selama dua hari.

Saat melapor Irkhami yang didamping kuasa hukumnya, Supriyadi dan Obaidilah, serta seorang saksi, Subianto, diterima oleh Kepala Unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Kendal, Aiptu Heru Parwoko.

Irkhami, yang membawa bukti visum dari RSUD Suwondo Kendal dan gambar luka Ali Muthakim, meminta pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kalau kejadiannya, secara pasti saya tidak tahu. Karena saya berada di rumah,” kata Irkhami.

Sementara itu, saksi kejadian, Subianto menerangkan, saat itu, Kamis (3/10/2013) siang, di balai desa sedang ada pilihan kepala desa. Dia melihat, Aminudin dan Ali Muthakim sedang berjabat tangan di depan pintu masuk balai desa. Tiba-tiba, Aminudin mendorong Ali Muthakim, hingga Ali Muthakim terjatuh di selokan.

“Kalau penyebab pastinya saya tidak tahu. Saya tahunya, mereka salaman dan kemudian Aminudin menodorong Ali Muthakim,” akunya.

Supriyadi, pengacara yang mendampingi Irkhami, mengatakan dari keterangan kliennya, Aminudin sampai saat ini belum pernah meminta maaf atas perlakuannya. “Tapi meskipun nanti Aminudin meminta maaf, klien saya akan tetap meneruskan peristiwa itu ke jalur hukum,” kata Supriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com