Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Mobil, Oknum Polisi Dilaporkan

Kompas.com - 24/04/2012, 15:10 WIB
Rini Putri

Penulis

BULUKUMBA, KOMPAS.com - Diduga telah menggelapkan mobil, seorang oknum Polsek Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Brigadir Amr dilaporkan polisi. Kejadian itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Amiluddin, Selasa (24/04/2012).

"Kita masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa anggota dan pelapor. Baru-baru ini kita juga telah mempertemukan kedua belah pihak, tetapi tidak ada titik terang. Jika memang tidak ada jalan keluarnya, kasus tetap kita lanjutkan," jelasnya.

Amiluddin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ada ketidaksesuaian kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai pinjam meminjam dan jual beli mobil. Polres Bulukumba sendiri belum menetapkan anggotanya sebagai tersangka karena baru melakukan pemeriksaan.

Menurut Rahmaniah, anak dari korban penggelapan, peristiwa tersebut terjadi pada 19 September 2011 lalu, dimana oknum Brigpol Amr menyambangi rumahnya dengan maksud meminjam mobil pick-up jenis Suzuki Carry dengan nomor polisi DD 8561 AL dengan alasan hendak digunakan mengangkut gabah miliknya. Namun pemilik mobil, Suaeba menolak dengan alasan suaminya, Syamsur sedang tidak berada di rumah.

Tidak lama kemudian, dikatakan Rahmaniah, Amr kembali datang dengan maksud yang sama, namun kali ini disertai paksaan dan ancaman. Bahkan, salah seorang anak Suabe sempat diancam akan dipukul jika tidak meminjamkan mobil tersebut. Karena ketakutan, mobil tersebut akhirnya dipinjamkan selama tiga hari.

Namun setelah tiga hari, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. Pemilik mobil pun mencoba mendatangi rumah Amr untuk meminta mobilnya. Namun, Amr justru menyatakan akan menyewa mobil tersebut dalam jangka waktu tertentu. Karena Amr enggan mengembalikan mobil tersebut, terjadilah kesepakatan mobil tersebut disewa selama dua bulan dengan uang sewa sebesar Rp 2 juta.

Meski telah membayar sewa mobil tersebut, namun Amr kembali menyandera mobil tersebut selama 19 hari meski masa sewanya sudah habis. Saat pemiliknya meminta mobil dikembalikan, Amr menawarkan untuk membeli mobil tersebut dengan cara diangsur dengan nilai Rp 41 juta.

Disepakatilah, harga mobil dengan panjar Rp 11.250.000, sisanya dilunasi secara bertahap. Namun belakangan, setelah panjar dilunasi, Amr tidak lagi bersedia membayar sisa harga mobil Rp 29.750.000.

Pemilik mobil yang merasa tertipu akhirnya melaporkan hal itu ke Mapolres Bulukumba sejak Februari 2012. Kasus ini juga telah dilaporkan hingga ke Mapolda Sulselbar dan Mabes Polri. Saat ini, mobil Suzuki tersebut diamankan di Mapolres Bulukumba sebagai barang bukti.

Rahmaniah meminta Kapolres untuk memproses kasus tersebut hingga tuntas dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, Brigadir Amr tidak berhasil dihubungi melalui telepon genggamnya karena sedang tidak aktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com