Anggaran itu digunakan pasangan kepala daerah tersebut untuk biaya penginapan, makan minum, dan perjalanan dinas ke pemerintah pusat di Jakarta serta ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Bandung.
Terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, dari realisasi jumlah anggaran itu, sebanyak Rp 119 juta tak didukung bukti laporan pertanggungjawaban. Dari seluruh penggunaan anggaran tahun 2012, diketahui pasangan kepala daerah ini telah menghabiskan anggaran untuk perjalanan dinas sebesar Rp 1,6 miliar.
Menanggapi temuan BPK ini, Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Tasikmalaya Wawan Sofandi mengaku telah ada kesalahan administrasi. Namun, informasi jumlah penggunaan anggaran itu tak dibantahnya.
"Saya selaku kuasa pengguna anggaran mengakui ada kesalahan penafsiran dalam aturan memberikan biaya. Atas temuan itu, kami langsung memperbaikinya," kata Wawan, Selasa (17/9/2013).
Dengan adanya temuan ini, Wawan mengakui itu menjadi pelajaran penting dalam membuat sebuah laporan. Pihaknya pun ke depan akan lebih berhati-hati dalam pembuatan administrasi. "Kami benar-benar dituntut untuk tertib administrasi untuk mewujudkan clean and good governance," ujar Wawan.
Sementara itu, sampai sekarang, belum ada keterangan lanjutan dari BPK terkait penemuan ini. Bupati Tasikmalaya pun saat akan dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya belum memberikan tanggapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.