Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Palu Tahan Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Nitrogen Cair

Kompas.com - 11/07/2013, 15:00 WIB
Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati

Penulis

PALU, KOMPAS.com- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Palu akhirnya menahan satu orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan nitrogen cair sebanyak 10.000 liter dengan nilai kontrak sebesar Rp 352.440.000 pada 2012 di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Tengah.

Satu orang tersangka yang sudah ditahan tersebut adalah Direktur CV Rafi Utama berinisial NA (27). Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Palu Ajun Komisaris Polisi Yoseph AR Sudrajat, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak dikeluarkannya surat penahanan tersebut, Selasa (9/7/2013) sekitar pukul 23.00 Wita.

"Hal ini untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut. Selama pemeriksaan tersangka NA kooperatif dan tidak berbelit-belit," kata Yoseph, Kamis (11/7/2013)

Yoseph mengatakan tersangka NA mengakui ada uang sisa sebesar Rp 230 juta pada rekening lain. NA diperiksa penyidik tipikor selama enam jam. Yoseph mengatakan saat ini sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari lima orang tersangka tersebut baru satu orang yang ditahan yakni NA.

"Penahanan terhadap tersangka lainnya tinggal menunggu waktu saja. Yang pasti akan kami kabarkan perkembangannya," tutup Yoseph.

Untuk diketahui dana pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan oleh penyedia jasa yakni CV Rafi Utama hanya sekitar 924 liter. Padahal anggaran yang menggunakan dana dekonsentrasi tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp 352. 440.000 untuk pengadaan nitrogen cair 10.000 liter. Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp 287.591.040.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com