"Ramadhan tahun lalu jam operasianal tempat hiburan dikurangi. Dampaknya omzet pendapatan pengusaha berkurang sehingga sering tidak bisa membayar THR karyawan," jelas Suko Tri Cahyo, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Magelang, Rabu (3/7/2013).
Tri mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para pengusaha tempat hiburan di wilayah tersebut. Dari hasil kesepakatan, lanjut Tri, ada penambahan waktu operasional dibanding Ramadhan tahun lalu.
Meskipun demikian, pihaknya tetap membatasi penambahan tersebut. Tri menyebutkan untuk siang, diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 -16.00 WIB. Adapun malam hari, mulai pukul 21.00 - 00.00 WIB. Sementara itu, dia mengimbau rumah makan dan jasa perhotelan untuk melakukan pengendalian dan menghormati umat Muslim yang tengah melaksanakan ibadah puasa.
”Tapi sampai saat ini kami masih menunggu proses Perwal jadi, berikut surat edarannya yang akan diserahkan kepada pengelola jasa hiburan, rumah makan, dan tempat karaoke,” tandasnya.
Kebijakan Pemkot Magelang tersebut disambut baik oleh pengelola tempat hiburan. Ketua Paguyuban Hiburan wilayah Magelang Tengah, Lourentius S, mengakui bahwa pengeluaran perusahaan di bulan Ramadhan juga terhitung besar, mengingat ada tanggung jawab pembayaran THR kepada para karyawan.
”Ini jelas sangat membantu kami karena kami juga harus membayarkan THR. Tahun lalu, kita akui sangat kesulitan untuk memberi tunjangan akibat omzet turun. Kami hanya boleh buka dari pukul 22.00-00.00 WIB," ungkapnya.
Kendati begitu, sebagai wujud penghormatan kepada umat Islam pada saat berpuasa, Louren yang juga pengelola tempat hiburan karaoke keluarga itu tetap tidak menyediakan minuman dan makanan kepada para pengunjung di siang hari. "Kami hanya menyediakan room (ruang karaoke) saja," tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.