Kepala SMKN 4 Brangsong, Suroyo, berkilah, pungutan Rp 50.000 itu untuk biaya kesehatan. Sebab, untuk masuk SMKN 4, siswa harus menjalani pemeriksaan kesehatan. Hal itu diungkapkan Suroyo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (28/6/2013).
Berbeda dengan SMKN 4 Brangsong, Kepala SMKN 6 Patean, Langgeng Budiarso, mengaku tidak memungut sepersen pun biaya untuk siswa baru di sekolahnya. Langgeng membenarkan bahwa siswa baru memang diharuskan melampirkan keterangan sehat. Namun, surat keterangan sehat tersebut diurus sendiri oleh siswa di puskesmas.
Terkait pungutan di SMKN 4, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Indar Suci Mulyani, mengaku akan meminta klarifikasi dari kepala sekolah. Apabila terbukti, Disdik tentu akan memberi sanksi. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan aturan yang ada.
“Biar penilik sekolah besok datang ke SMKN 4. Kalau benar ada pungutan, maka akan diberi sanksi,” kata Indar.
Indar menambahkan, aturan pelarangan pungutan bagi siswa baru adalah salah satu program Pemerintah Kabupaten Kendal untuk mewujudkan program wajib belajar 12 tahun. Bahkan, Pemkab mempunyai rencana bahwa siswa SMA/SMK akan digratiskan. “Biaya dianggarkan dalam APBD,” tambah Indar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.