PEKANBARU, KOMPAS.com - PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) dilaporkan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi.
Rudi Ariffianto, selaku Corporate Secretary PT. PHR pun langsung buka suara dan memberi tanggapannya melalui sebuah pernyataan tertulis, Kamis (27/6/2024).
"Kami menjunjung tinggi asas proporsionalitas kerja dan aturan. Baik aturan dari Negara maupun aturan profesionalitas yang ada di dalam PHR sendiri."
"Seperti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Good Corporate Governance (GCG)," kata Rudi.
Terkait dengan proses bisnis, sambung dia, PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Baca juga: Hinca Panjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau
Dengan penandatangan pakta integritas proyek tender price agreement geomembrane, agar pelaksanaan proyek strategis dan prioritas di PHR dapat berlangsung secara profesional dan taat aturan.
PHR, lanjut Rudi, juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam hal pengawasan proses bisnis di Wilayah Kerja (WK) Rokan.
"Tujuannya agar pelaksanaan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan di PHR berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Rudi lagi.
Dia mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh PHR mengacu pada pedoman pengadaan barang dan jasa yang berlaku serta merujuk pada prinsip-prinsip utama pengadaan, sntara lain, adil, akuntabel, integritas, kompetitif, dan transparan.
Setiap penyedia barang dan jasa, kata dia, mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan PHR dengan merujuk pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
"Selain itu untuk mendukung Pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri, serta ketentuan pengadaan yang berlaku di perusahaan, proses pengadaan ini dilakukan dengan tender kepada pabrikan-pabrikan dalam negeri."
"Atau, agen-agen yang ditunjuk yang telah mempunyai sertifikat untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi kategori wajib dengan persyaratan minimal 25 persen," sambung Rudi.
Diberitakan sebelumnya, Hinca Panjaitan melaporkan dugaan korupsi di PT PHR ke Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Rabu (26/6/2024) kemarin.
Hinca melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum atas kontrak geomembran yang dilakukan PT. Total Safety Engineering.
Sebab, penerimaan barang diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan Negara miliaran rupiah.