Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan karena Dugaan Korupsi, PT Pertamina Hulu Rokan Buka Suara

Kompas.com - 27/06/2024, 09:10 WIB
Idon Tanjung,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) dilaporkan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi.

Rudi Ariffianto, selaku Corporate Secretary PT. PHR pun langsung buka suara dan memberi tanggapannya melalui sebuah pernyataan tertulis, Kamis (27/6/2024).   

"Kami menjunjung tinggi asas proporsionalitas kerja dan aturan. Baik aturan dari Negara maupun aturan profesionalitas yang ada di dalam PHR sendiri."

"Seperti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Good Corporate Governance (GCG)," kata Rudi.

Terkait dengan proses bisnis, sambung dia, PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).

Baca juga: Hinca Panjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Dengan penandatangan pakta integritas proyek tender price agreement geomembrane, agar pelaksanaan proyek strategis dan prioritas di PHR dapat berlangsung secara profesional dan taat aturan.

PHR, lanjut Rudi, juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam hal pengawasan proses bisnis di Wilayah Kerja (WK) Rokan.

"Tujuannya agar pelaksanaan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan di PHR berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Rudi lagi.

Dia mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh PHR mengacu pada pedoman pengadaan barang dan jasa yang berlaku serta merujuk pada prinsip-prinsip utama pengadaan, sntara lain, adil, akuntabel, integritas, kompetitif, dan transparan.

Setiap penyedia barang dan jasa, kata dia, mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan PHR dengan merujuk pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

"Selain itu untuk mendukung Pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri, serta ketentuan pengadaan yang berlaku di perusahaan, proses pengadaan ini dilakukan dengan tender kepada pabrikan-pabrikan dalam negeri."

"Atau, agen-agen yang ditunjuk yang telah mempunyai sertifikat untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi kategori wajib dengan persyaratan minimal 25 persen," sambung Rudi.

Perbuatan melawan hukum

Diberitakan sebelumnya, Hinca Panjaitan melaporkan dugaan korupsi di PT PHR ke Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Rabu (26/6/2024) kemarin.

Hinca melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum atas kontrak geomembran yang dilakukan PT. Total Safety Engineering.

Sebab, penerimaan barang diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan Negara miliaran rupiah.

Lalu, dugaan pemalsuan sertifikasi laboratorium test produk geomembran di wilayah kerja Blok Rokan.

Dalam kasus itu, diduga kontraktor memalsukan sertifikasi yang diterbitkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Hinca menemui langsung Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas untuk melaporkan dugaan korupsi di perusahaan "pelat merah" tersebut.

"Tadi saya diterima langsung sama Kajati, Pak Abbas. Ini sebenarnya rangkaian pengawasan saya di Riau, khususnya PHR, ini sudah sejak jamannya Pak Supardi (mantan Kajati Riau)," ujar Hinca.

Dia menyebut, kedatangannya ke Kejati Riau setelah Komisi III menggelar rapat bersama Kejaksaan Agung.

Dalam rapat itu, ia mempersoalkan pengawasan yang dilakukan kejaksaan terhadap PT PHR.

"Menurut saya sangat parah ya, Terutama di pengadaan-pengadaan. Ini kan kalau di Pertamina holding-nya besar sekali, ya saya banyak menerima pengaduan. Bahkan sempat pernah ada yang jatuh," kata Hinca.

Dia mengaku, banyak menerima pengaduan. Kemudian disampaikan ke Kejati Riau agar diperiksakan dan tindaklanjuti laporannya.

Hinca pun meminta Kejati Riau supaya tidak berlama-lama mengusut dugaan korupsi tersebut.

"Saya minta Kejati jangan lama-lama. Segera tindaklanjuti, karena data dan dokumen yang saya beri cukup valid," imbuh Hinca.

"Perkara geomembran yang menurut saya ini pemalsuannya luar biasa. Ternyata itu surat-surat BRIN dipalsukan dan PHR percaya saja bayarin itu," kata Hinca.

"Jadi kalau kontrak panjang sudah ditemukan, harusnya disetop supaya kerugian tidak semakin besar," tambah dia.

Dalam laporannya, Hinca menyebutkan empat nama. Dua di antaranya, Edi Susanto dan Irfan Zanuri, sedangkan dua nama lagi telah dilaporkan ke Korps Adhiyaksa.

"Kasus-kasus di Pertamina ini harus dibongkar, besar-besar ini," tegas Hinca.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 3,7 Juta Penduduk Miskin, Pj Nana : Kita Harus Kerja Lebih Keras

Ada 3,7 Juta Penduduk Miskin, Pj Nana : Kita Harus Kerja Lebih Keras

Regional
Inspektorat Jateng Selidiki Dugaan Piagam Palsu di PPDB Jateng, Fokus Mencari Fakta

Inspektorat Jateng Selidiki Dugaan Piagam Palsu di PPDB Jateng, Fokus Mencari Fakta

Regional
Pantai Tanjung Dewa di Tanah Laut: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Tanjung Dewa di Tanah Laut: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Fakta Meninggalnya Pebulutangkis China Saat Bertanding, Ambruk Alami Henti Jantung Mendadak

Fakta Meninggalnya Pebulutangkis China Saat Bertanding, Ambruk Alami Henti Jantung Mendadak

Regional
Keluarga Sebut Belum Terima Hasil Otopsi Siswa SMP yang Tewas di Padang

Keluarga Sebut Belum Terima Hasil Otopsi Siswa SMP yang Tewas di Padang

Regional
Kapolda Sumbar Ungkap Penyebab CCTV Kasus Tewasnya Siswa SMP di Padang Terhapus

Kapolda Sumbar Ungkap Penyebab CCTV Kasus Tewasnya Siswa SMP di Padang Terhapus

Regional
Ikuti Coklit, Mbak Ita Sebut Coklit Penting untuk Sukseskan Pilkada Semarang

Ikuti Coklit, Mbak Ita Sebut Coklit Penting untuk Sukseskan Pilkada Semarang

Regional
Hasil Seleksi PPDB Jateng 2024 Diumumkan Pukul 21.00 Malam Ini, Cek di Sini

Hasil Seleksi PPDB Jateng 2024 Diumumkan Pukul 21.00 Malam Ini, Cek di Sini

Regional
Adu Banteng Motor Vs Truk di Purworejo, Warga Boyolali Tewas, 1 Balita Tak Sadarkan diri

Adu Banteng Motor Vs Truk di Purworejo, Warga Boyolali Tewas, 1 Balita Tak Sadarkan diri

Regional
11 Jemaah dan Seorang Petugas Haji asal Aceh Meninggal Dunia di Arab Saudi

11 Jemaah dan Seorang Petugas Haji asal Aceh Meninggal Dunia di Arab Saudi

Regional
Rumah Penjabat Kepala Desa di Sikka Ludes Terbakar

Rumah Penjabat Kepala Desa di Sikka Ludes Terbakar

Regional
Lewat Program Kemuliaan, Pemkab OKU Timur Bagikan 53 Ekor Sapi kepada Ribuan Lembaga Pendidikan

Lewat Program Kemuliaan, Pemkab OKU Timur Bagikan 53 Ekor Sapi kepada Ribuan Lembaga Pendidikan

Regional
Tercebur ke Sungai, Seorang Pemancing di Cilacap Ditemukan Tewas

Tercebur ke Sungai, Seorang Pemancing di Cilacap Ditemukan Tewas

Regional
Pengakuan Pelatih Marching Band yang Terlibat Pemasluan Piagam di PPDB Jateng, Piagam Tak Sesuai Hasil Lomba

Pengakuan Pelatih Marching Band yang Terlibat Pemasluan Piagam di PPDB Jateng, Piagam Tak Sesuai Hasil Lomba

Regional
Piagam Palsu Berhasil Lolos di PPDB Jateng, Disporapar Jateng Akui Kecolongan

Piagam Palsu Berhasil Lolos di PPDB Jateng, Disporapar Jateng Akui Kecolongan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com