Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 10 Pelaku Judi Slot dan Sabung Ayam di Nagan Raya

Kompas.com - 25/06/2024, 12:26 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

NAGAN RAYA, KOMPAS.com - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menangkap 10 terduga pelaku judi daring dan sabung ayam dalam serangkaian penangkapan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kuala dan Kecamatan Darul Makmur.

Tujuh orang pejudi sabung ayam ditangkap di Desa/Gampong Ujong Padang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Sedangkan, tiga pelaku judi slot lainnya ditangkap di dua lokasi terpisah di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, masing-masing IS (27), AF (24), dan ND (20).

Kemudian, para pelaku judi sabung ayam yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial AN (29), AZ (46), RP (31), SI (47), TY (24), SS (48), dan MI (57), warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pelaku Judi Sabung Ayam di Bogor

“Penangkapan terhadap sejumlah pelaku judi ini merupakan komitmen Polri dalam hal ini Polres Nagan Raya memberantas judi online maupun offline.”

Demikian kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Suka Makmue, Selasa (25/6/2024) seperti dikutip Antara.

Bersama para tersangka juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 3,32 juta, tiga ekor ayam jantan, lima kisak /tas ayam, satu ember cat, dan satu buah ember timba.

Lalu, lima unit ponsel, tiga unit kendaraan bermotor roda dua, tiga buah kunci motor, satu STNK motor, serta lima buah dompet.

Dari tangan pelaku juga disita barang bukti berupa sebuah telepon selular merek Samsung, dan saldo judi slot Rp 224.099 dari akun di sebuah situs judi slot.

Kemudian, ada pula sebuah telepon pintar merek Iphone Xs dan saldo judi slot Rp. 140.480,- dari akun sebuah ID dari situs judi slot lainnya.

Kemudian satu unit telepon pintar merek Vivo dengan jumah saldo judi slot Rp137.000,- dari sebuah akun di sebuah situs judi slot.

Baca juga: Kecanduan Judi Slot, Kakak Adik di Ngawi Curi 14 Sepeda Motor

Iptu Vitra Ramadani mengatakan ke 10 pemain judi tersebut beserta barang bukti telah ditahan di Polres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Ke-10 pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dengan dasar hukum itu, para pelaku diancam dengan hukuman cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni, atau penjara paling lama 30 bulan.

Iptu Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku judi tersebut, sebagai upaya aparat Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian.

“Praktik judi online sudah sangat meresahkan masyarakat,” kata dia menambahkan.

Vitra Ramadani juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun, dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Kuliner Lontong Khas Nusantara yang Menggugah Selera

15 Kuliner Lontong Khas Nusantara yang Menggugah Selera

Regional
Menangkal Potensi Zoonosis Tuberkulosis pada Orang Rimba

Menangkal Potensi Zoonosis Tuberkulosis pada Orang Rimba

Regional
Komunitas Pemalang Bergerak Sulap Sampah Jadi 'Paving Block'

Komunitas Pemalang Bergerak Sulap Sampah Jadi "Paving Block"

Regional
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Pondok Kebun Sawit Bangka Barat, Ada Luka Lebam

Seorang Pria Ditemukan Tewas di Pondok Kebun Sawit Bangka Barat, Ada Luka Lebam

Regional
Pembunuh Terapis di Grobogan Ternyata Sempat Nyabu Sebelum Beraksi

Pembunuh Terapis di Grobogan Ternyata Sempat Nyabu Sebelum Beraksi

Regional
SPBU di Karanganyar Terbakar, Awalnya Muncul Percikan Api dari Mobil

SPBU di Karanganyar Terbakar, Awalnya Muncul Percikan Api dari Mobil

Regional
Pengurus Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Sambas Ditangkap Jualan Sabu

Pengurus Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Sambas Ditangkap Jualan Sabu

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Berawan

Regional
Pengakuan Tahanan di Mataram yang Kabur Usai Sidang, Tak Diborgol dan Rindu Anak

Pengakuan Tahanan di Mataram yang Kabur Usai Sidang, Tak Diborgol dan Rindu Anak

Regional
Nekat Bunuh Terapis Pijat Demi Utang Judi, 2 Pria Grobogan Terancam Hukuman Mati

Nekat Bunuh Terapis Pijat Demi Utang Judi, 2 Pria Grobogan Terancam Hukuman Mati

Regional
Ratusan TKI di Malaysia Datang ke Sebatik untuk Coklit, demi Hak Pilih di Pilkada 2024

Ratusan TKI di Malaysia Datang ke Sebatik untuk Coklit, demi Hak Pilih di Pilkada 2024

Regional
Jasad Penagih Utang Dicor, Karyawati Ini Berjaga Saat Bos Distro Bunuh Korban

Jasad Penagih Utang Dicor, Karyawati Ini Berjaga Saat Bos Distro Bunuh Korban

Regional
Kasus Tewasnya Bocah SMP di Padang Ditutup, Penyebab Kematian Bukan Dianiaya tapi Patah Tulang

Kasus Tewasnya Bocah SMP di Padang Ditutup, Penyebab Kematian Bukan Dianiaya tapi Patah Tulang

Regional
Kapal Mati Mesin, 12 Dewasa dan Seorang Anak Terombang-ambing di Laut Bangka

Kapal Mati Mesin, 12 Dewasa dan Seorang Anak Terombang-ambing di Laut Bangka

Regional
Tren Pernikahan Anak Turun, Kemenag dan PPA Diminta Perhatikan Angka Perceraian yang Naik

Tren Pernikahan Anak Turun, Kemenag dan PPA Diminta Perhatikan Angka Perceraian yang Naik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com