SUKABUMI, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi kelas I-B, menunda pembacaan putusan sidang terdahap terdakwa kasus pembunuhan debt collector, Putri Sumiati alias Uti (28 tahun).
Semestinya pembacaan putusan tersebut dibacakan pada Senin (24/6/2024) di ruang sidang Candra, siang ini.
Namun pembacaan putusan itu ditunda dan akan dibacakan pada Rabu (26/6/2024).
Baca juga: Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Pembunuhan Debt Collector Minta Dihukum Ringan
“Pembacaan putusan perkara kita tunda ke hari Rabu (26/6/2024),” kata Hakim Ketua, Miduk Sinaga saat berada di ruang sidang Candra, Senin (24/6/2024) siang.
Miduk menjelaskan, ditundanya sidang putusan itu disebabkan beberapa hal yang belum rampung sehingga sidang ditunda 2 hari ke depan.
“Putusan belum komplit, belum lengkap untuk dibacakan secara keseluruhan,” ungkap dia.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Pembunuh Debt Collector di Sukabumi Dituntut 15 Tahun Penjara
“Ketika dibacakan laporan tersebut langsung ter-upload ke SIPP (Sistem Informasi Pelayanan Publik), sehingga masyarakat umum bisa melihat putusan tersebut secara terbuka. Kami berkesimpulan dari pada keterlambatan pengimputan nantinya di sistem informasi perkara maka sidang kita tunda,” ungkap Miduk.
Sebelumnya, Putri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan penjara 15 tahun atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa Roslindawati (35 tahun).
Pada Senin (10/6/2024) lalu, Putri telah membacakan nota pembelaan atau pledoi dan mengakui perbuatan yang ia lakukan salah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.