SEMARANG, KOMPAS.com - Keberadaan SD Negeri Jomblang 04 Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yang masih ada dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 menjadi perbincangan.
Pasalnya, sekolah tersebut sudah tidak ada sejak 2019. Hal itu membuat keberadaan SD Negeri Jomblang 04 disebut sebagai "gaib" atau tak kasatmata.
Pada Kamis (20/6/2024), nama SD Negeri Jomblang 04 sudah tidak ada dalam sistem PPDB Kota Semarang.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang Bambang Pramusinto mengatakan, nama sekolah itu memang masih dalam pembersihan di sistem PPDB.
Baca juga: SD Gaib di Semarang Terdaftar di Sistem PPDB, Tahun Lalu Terima Satu Siswa
"Waktu berita sekolah 'gaib' itu muncul, sebenarnya masih proses cleansing (pembersihan) PPDB," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Kamis.
Dia menjelaskan, SD Negeri Jomblang 04 telah dimerger atau digabung menjadi satu dengan SD Negeri Jomblang 03.
"Di SK (Surat Keputusan) PPDB, SD Jomblang 04 itu sudah tidak kami munculkan, tidak tercantum. Artinya, secara legal formal, SD Jomblang 04 itu sudah tidak ada," kata dia.
Menurutnya, pembuatan sistem PPDB telah melalui banyak prosedur, bahkan telah dibahas oleh berbagai stakeholder.
"Sudah dibahas dengan berbagai stakeholder dalam kegiatan Ngopi Bareng (Ngobrol Penting Bersama Stakeholder Dinas Pendidikan). Itu kita melibatkan DPRD Kota Semarang, Ombudsman, organisasi pendidikan, kepala sekolah, hingga Dewan Pendidikan kami undang," terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Bambang, dibahas segala regulasi sistem PPDB yang harus dibuat di tahun 2024.
"Kebetulan di akhir 2023 itu juga muncul Juknis (petunjuk teknis) peraturan Sekretaris Kementerian Pendidikan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Juknis Penyelenggaraan PPDB berdasarkan Permendikbud 1 2021," imbuhnya.
Baca juga: Baru 50 Persen Calon Siswa di Jateng Lakukan Verifikasi, Layanan PPDB Diperpanjang
Dari pertemuan itu, kata Bambang, akhirnya diambil keputusan bersama untuk penggunaan sistem PPDB di Kota Semarang tahun 2024-2025 mengacu pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.
"Semula kita menggunakan sistem modifikasi. Namun, tahun ini tidak, dari masing-masing jalur baik jalur afirmasi, jalur zonasi, kemudian jalur mutasi, dan jalur prestasi. Karena sudah ada juknis, sehingga kita harus menyesuaikan aturan," ujarnya.
Sebelumnya, staf Tata Usaha (TU) SDN 3 Jomblang, Kuncoro mengatakan, keberadaan SD Negeri Jomblang 04 juga pernah viral pada PPDB 2023.
"Tahun kemarin juga kita kaget dan beritanya sempat viral," jelas dia saat ditemui di lokasi, Rabu (19/6/2024).
Pada tahun ajaran 2023, SD Negeri Jomblang 04 di data PPDB juga menerima satu siswa. Dia bersyukur tak banyak siswa yang jadi korban di sekolah yang tak ada alias "gaib" itu.
"Hanya menerima satu siswa pada waktu itu. Mungkin yang daftar tidak tahu (SDN 4 Jomblang) udah enggak ada. Untung enggak sampai daftar ulang," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.