SEMARANG, KOMPAS.com – Ombudsman Jawa Tengah telah menerima 30 aduan PPDB selama sepekan sejak Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK Negeri dibuka.
Di antaranya mengenai jalur PPDB yang belum terintegrasi hingga terjadinya dugaan penjualan seragam di sekolah.
Baca juga: Hari Sabtu, Posko Layanan PPDB di Jateng Tetap Buka di 596 Sekolah untuk Verifikasi Berkas
Kepala Ombudsman Jawa Tengah menyampaikan kebanyakan calon peserta didik mengadukan keluhan terkait kendala pada jalur zonasi dan afirmasi sejak Selasa (11/6/2024) hingga Sabtu (15/6/2024).
“Paling banyak soal zonasi sama afirmasi untuk siswa dari keluarga tidak mampu,” jelas Farida saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (18/6/2024).
Pasalnya sebagian bagi CPD yang ingin mendaftar PPDB melalui jalur afirmasi justru terhambat lantaran tidak tercatat di sistem milik Disdikbud Jateng.
Padahal data siswa tidak mampu yang sudah ada di data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Keluhan ini disampaikan sejumlah CPD asal Senarang dan Klaten.
“Afirmasi ini kebanyakan karena mereka sudah terdata di DTKS kabupaten/kota, tapi belum terintegrasi ke Jateng. Contoh aduannya (kuota afirmasi) ada di kota Semarang dan Klaten, dijenjang SMA dan SMK,” terang Farida.
Merespon aduan tersebut, Ombudsman berkoordinasi dengan Disdikbud Jateng dan Dinsos Jateng untuk menyelesaikan hal tersebut.
Alhasil, waktu verifikasi dan validasi bagi CPD diberi kelonggaran hingga Selasa (18/6/2024).
Sementara itu, pihaknya juga mendapati aduan terkait masalah zonasi khusus dari sejumlah CPD yang berdomisili di wilayah blankspot atau kecamatan yang tidak memiliki SMA Negeri atau SMK Negeri. Sehingga mereka mengaku kesulitan karena hanya mendapat kuota zonasi khusus yang terbatas.
“Zonasi biasanya mereka di zona blank spot di wilayah kecamatan yang tidak ada SMA/SMK Negeri. Sehingga mereka hanya dapat kuota zonasi khusus. Padahal zonasi khusus terbatas. Sehingga memang ada kesulitan di situ,” tegasnya.
Tak kalah penting, Ombudsman juga menemukan masalah teknis di aplikasi PPDB hingga dugaan terjadinya penjualan seragam sekolah di satuan pendidikan SD, SMP, hingga jenjang SMA/SMK. Kini Farida tengah mendalami kasus tersebut.
Baca juga: PPDB SD Hanya Dibuka Jalur Zonasi, Disdik: Kalau Satu RT, Otomatis Diterima
“SMP itu masalah penjualan seragam dan ini sedang kami awasi. Ada dari Kendal juga sudah ada respons sudah dilakukan bahasanya investigasi ke lapangan dan kita masih menunggu, Pemalang juga sama (menunggu hasil),” beber Farida.
Untuk diketahui, Ombudsman Jateng membuka Posko aduan untuk mengawasi proses PPDB di seluruh jenjang Pendidikan. Mulai dari SD/MI, SMP/ MTs, hingga SMA/SMK/MA.
Maka dari itu, Farida mengimbau agar CPD yang menjadi korban maladministrasi selama PPDB berlangsung untuk dapat melapor melalui whatsapp center di nomor berikut, 08119983737.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.