LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga perempuan ditangkap aparat kepolisian di Bandar Lampung karena menjadi muncikari prostitusi online.
Para pelaku menggaet korban dengan mengiming-imingi kredit iPhone dengan harga murah.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi Dennis Arya Putra mengatakan, ketiga muncikari ini ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu.
Ketiganya yakni AS (33) warga Kecamatan Kedamaian, AF (21) warga Kecamatan Bumi Waras dan AR (25) warga Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Baca juga: Polres Sumbawa Bekuk 2 Muncikari Prostitusi Online Tarif Rp 500.000
"Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan prostitusi anak," kata Dennis saat dihubungi, Rabu (19/6/2024) sore.
Menurut Dennis, dalam kasus ini ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, yakni menawarkan korban dan menerima pembayaran dari prostitusi online itu.
"Para korban masih berusia anak-anak di bawah 17 tahun. Kami masih dalami ada berapa orang yang berada di bawah para tersangka ini," kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui modus para tersangka dalam merekrut korban yakni menawarkan pembelian ponsel iPhone dengan cara kredit murah.
Setelah korban terjebak, uang pembayaran kredit diambil dari hasil prostitusi tersebut.
Baca juga: Prostitusi Online di Hotel Purwokerto Dibongkar, 3 Muncikari Diamankan
Dennis mengatakan, para tersangka mendapatkan uang mulai Rp 300.000 hingga Rp 500.000 dari hasil prostitusi yang berlangsung sejak 2022-2024.
Para tersangka kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 83.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.