Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Sumbawa Bekuk 2 Muncikari Prostitusi "Online" Tarif Rp 500.000

Kompas.com - 19/03/2024, 11:20 WIB
Susi Gustiana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Tim Puma Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua muncikari laki-laki dan perempuan inisial AB (30) dan GT (30).

Muncikari itu diamankan di salah satu hotel di Sumbawa lantaran memperdagangkan wanita untuk melayani lelaki hidung belang via online dengan tarif Rp 500.000.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di salah satu hotel.

Baca juga: Prostitusi Online di Hotel Purwokerto Dibongkar, 3 Muncikari Diamankan

Dari informasi tersebut jajaran Polres Sumbawa melakukan penyelidikan. Polisi pun berhasil mendapati seorang wanita di dalam kamar dengan pria hidung belang.

"Kita berhasil mengungkap 2 kasus prostitusi dengan 2 orang tersangka," kata Waka Polres Sumbawa, Kompol Iwan Sugianto, saat konferensi pers ungkap kasus Operasi Pekat Rinjani 2024 di Mako Polres, Selasa (19/03/2024) pagi.

Dijelaskan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial GT (30) perempuan, dan AB (30) laki-laki. Mereka diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Sumbawa.

"Setelah mendapat info, sesuai arahan, sekitar pukul 22.40 Wita tim bergerak ke lokasi melakukan penggeledahan di setiap kamar dan menemukan kedua terduga pelaku orang di dalam kamar nomor 57," jelasnya.

Modus operandinya, kata Iwan, terduga pelaku menawarkan jasa prostitusi kepada laki-laki hidung belang untuk mendapatkan keuntungan.

"Mereka menawarkan kepada laki-laki yang membutuhkan jasa layanan seksual untuk mendapatkan keuntungan. Kedua terduga pelaku sudah diamankan dan dalam proses penyidikan," terangnya.

Salah seorang terduga pelaku, GT (30), menceritakan, ia melakukan hal tersebut lantaran faktor ekonomi. Ia telah 4 kali menjual layanan prostitusi kepada pelanggannya.

"Karena faktor ekonomi. Saya sudah 4 kali dengan korban (PSK) yang sama," ujarnya kepada wartawan didampingi KBO Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Sumarlin.

Baca juga: Muncikari di Kepulauan Tanimbar Ditangkap Setelah Jual 12 Anak di Bawah Umur

Adapun tarifnya, Rp 500.000 per sekali kencan. Jumlah tersebut dibagi kepada PSK sebesar Rp 300.000 dan untuk muncikari Rp 200.000.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenai pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang prostitusi dengan hukuman 1,4 tahun penjara atau denda Rp 15.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com