Salin Artikel

Polres Sumbawa Bekuk 2 Muncikari Prostitusi "Online" Tarif Rp 500.000

Muncikari itu diamankan di salah satu hotel di Sumbawa lantaran memperdagangkan wanita untuk melayani lelaki hidung belang via online dengan tarif Rp 500.000.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di salah satu hotel.

Dari informasi tersebut jajaran Polres Sumbawa melakukan penyelidikan. Polisi pun berhasil mendapati seorang wanita di dalam kamar dengan pria hidung belang.

"Kita berhasil mengungkap 2 kasus prostitusi dengan 2 orang tersangka," kata Waka Polres Sumbawa, Kompol Iwan Sugianto, saat konferensi pers ungkap kasus Operasi Pekat Rinjani 2024 di Mako Polres, Selasa (19/03/2024) pagi.

Dijelaskan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial GT (30) perempuan, dan AB (30) laki-laki. Mereka diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Sumbawa.

"Setelah mendapat info, sesuai arahan, sekitar pukul 22.40 Wita tim bergerak ke lokasi melakukan penggeledahan di setiap kamar dan menemukan kedua terduga pelaku orang di dalam kamar nomor 57," jelasnya.

Modus operandinya, kata Iwan, terduga pelaku menawarkan jasa prostitusi kepada laki-laki hidung belang untuk mendapatkan keuntungan.

"Mereka menawarkan kepada laki-laki yang membutuhkan jasa layanan seksual untuk mendapatkan keuntungan. Kedua terduga pelaku sudah diamankan dan dalam proses penyidikan," terangnya.

Salah seorang terduga pelaku, GT (30), menceritakan, ia melakukan hal tersebut lantaran faktor ekonomi. Ia telah 4 kali menjual layanan prostitusi kepada pelanggannya.

"Karena faktor ekonomi. Saya sudah 4 kali dengan korban (PSK) yang sama," ujarnya kepada wartawan didampingi KBO Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Sumarlin.

Adapun tarifnya, Rp 500.000 per sekali kencan. Jumlah tersebut dibagi kepada PSK sebesar Rp 300.000 dan untuk muncikari Rp 200.000.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenai pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang prostitusi dengan hukuman 1,4 tahun penjara atau denda Rp 15.000.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/19/112045178/polres-sumbawa-bekuk-2-muncikari-prostitusi-online-tarif-rp-500000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke