Beberapa ketentuan mengenai aturan Tanah Pelungguh dan Pengarem-arem juga mengalami perubahan dengan penjelasan lebih detail.
Lebih lanjut, peraturan yang baru diterbitkan ini juga mengatur secara lebih rinci pemanfaatan tanah kalurahan dengan tujuan penggunaan melalui mekanisme sewa, kerja sama pemanfaatan serta penggunaan tanah kalurahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
"Sewa swasta baik badan hukum atau perorangan yang sebelumnya 20 tahun menjadi 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Sedangkan sewa jangka waktu 20 tahun hanya untuk Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD memakai kerjasama pemanfaatan yang juga diatur tata cara pembagian keuntungan oleh Pemerintah Kalurahan," ungkap Adi Bayu.
Baca juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Makassar, Terbungkus Kain Hijau dan Biru
Pada bagian akhir peraturan dijelaskan peran dari Pemerintah Kalurahan, Pemerintah Kabupaten serta Pemda DIY melalui dinas terkait dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan tanah kalurahan. Beberapa pasal peralihan juga ditetapkan agar tetap terjalin kesinambungan antara peraturan baru ditetapkan dengan peraturan sebelumya yang mengatur tentang pemanfaatan tanah desa.
Dispertaru DIY terus melakukan sosialisasi Pergub tersebut di seluruh Kabupaten, Kapanewon hingga Kalurahan. Termasuk mengundang Dispertaru Kabupaten dan Kalurahan untuk selalu melakukan sosialisasi dalam jangka waktu satu bulan kedepan pasca penetapan.
"Harapannya agar seluruh elemen masyarakat memahami isi Pergub tersebut dan dapat diimplementasikan. Untuk lebih jelas dan rincinya, Pergub DIY No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan ini dapat diakses dan diunduh dalam website resmi Dispertaru DIY https://dispertaru.jogjaprov.go.id/,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.