Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda DIY Izinkan Tanah Kalurahan Digarap Masyarakat Miskin

Kompas.com - 11/06/2024, 16:10 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

Beberapa ketentuan mengenai aturan Tanah Pelungguh dan Pengarem-arem juga mengalami perubahan dengan penjelasan lebih detail.

Lebih lanjut, peraturan yang baru diterbitkan ini juga mengatur secara lebih rinci pemanfaatan tanah kalurahan dengan tujuan penggunaan melalui mekanisme sewa, kerja sama pemanfaatan serta penggunaan tanah kalurahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

"Sewa swasta baik badan hukum atau perorangan yang sebelumnya 20 tahun menjadi 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Sedangkan sewa jangka waktu 20 tahun hanya untuk Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD memakai kerjasama pemanfaatan yang juga diatur tata cara pembagian keuntungan oleh Pemerintah Kalurahan," ungkap Adi Bayu.

Baca juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Makassar, Terbungkus Kain Hijau dan Biru

Pada bagian akhir peraturan dijelaskan peran dari Pemerintah Kalurahan, Pemerintah Kabupaten serta Pemda DIY melalui dinas terkait dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan tanah kalurahan. Beberapa pasal peralihan juga ditetapkan agar tetap terjalin kesinambungan antara peraturan baru ditetapkan dengan peraturan sebelumya yang mengatur tentang pemanfaatan tanah desa.

Dispertaru DIY terus melakukan sosialisasi Pergub tersebut di seluruh Kabupaten, Kapanewon hingga Kalurahan. Termasuk mengundang Dispertaru Kabupaten dan Kalurahan untuk selalu melakukan sosialisasi dalam jangka waktu satu bulan kedepan pasca penetapan.

"Harapannya agar seluruh elemen masyarakat memahami isi Pergub tersebut dan dapat diimplementasikan. Untuk lebih jelas dan rincinya, Pergub DIY No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan ini dapat diakses dan diunduh dalam website resmi Dispertaru DIY https://dispertaru.jogjaprov.go.id/,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran di Kabanjahe, 4 Orang Satu Keluarga Tewas

Kebakaran di Kabanjahe, 4 Orang Satu Keluarga Tewas

Regional
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi 'Online', 3 Pejudi Ditangkap

Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi "Online", 3 Pejudi Ditangkap

Regional
Aplikasi Srikandi Pemkot Solo Terdampak Peretasan PDN, Surat-menyurat Pakai Manual

Aplikasi Srikandi Pemkot Solo Terdampak Peretasan PDN, Surat-menyurat Pakai Manual

Regional
18 Warga Luwu Dirawat di RSUD Sawerigading Palopo Diduga Keracunan Makanan di Acara Pengajian

18 Warga Luwu Dirawat di RSUD Sawerigading Palopo Diduga Keracunan Makanan di Acara Pengajian

Regional
6 Perwira Menengah di Polda Lampung Diganti, 2 di Antaranya Direktur

6 Perwira Menengah di Polda Lampung Diganti, 2 di Antaranya Direktur

Regional
Kawal Hak Pilih Warga, Bawaslu Lampung Buka 2.899 Posko Aduan

Kawal Hak Pilih Warga, Bawaslu Lampung Buka 2.899 Posko Aduan

Regional
Gempa di Banggai Terasa hingga Gorontalo, Warga Kaget dan Keluar Rumah

Gempa di Banggai Terasa hingga Gorontalo, Warga Kaget dan Keluar Rumah

Regional
Bawaslu Bakal Turun Langsung Awasi PSU di Kabupaten Batanghari

Bawaslu Bakal Turun Langsung Awasi PSU di Kabupaten Batanghari

Regional
Kapal Nelayan di Aceh Selundupkan 9 Karung Sabu Seberat 180 Kg dari Malaysia

Kapal Nelayan di Aceh Selundupkan 9 Karung Sabu Seberat 180 Kg dari Malaysia

Regional
Tokoh Masyarakat di Solo Jadi Sasaran Coklit Pilkada 2024, Berikut Namanya

Tokoh Masyarakat di Solo Jadi Sasaran Coklit Pilkada 2024, Berikut Namanya

Regional
Polisi Buru 2 Pelaku Lain yang Bunuh Penagih Utang di Palembang

Polisi Buru 2 Pelaku Lain yang Bunuh Penagih Utang di Palembang

Regional
2 TPS di Batanghari Jambi Gelar Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024

2 TPS di Batanghari Jambi Gelar Pemilihan Suara Ulang Pemilu 2024

Regional
Polisi Ringkus Pencuri Alat Musik dari Gereja Betlehem di Siak

Polisi Ringkus Pencuri Alat Musik dari Gereja Betlehem di Siak

Regional
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Bone Bolango, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Bone Bolango, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
3 Koruptor Kredit Fiktif BNI Rp 46 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Riau

3 Koruptor Kredit Fiktif BNI Rp 46 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Riau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com