Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Matinya 26 Badak Jawa di Ujung Kulon oleh Pemburu, Culanya Dijual ke Pasar Gelap Internasional

Kompas.com - 06/06/2024, 07:12 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pemimpin jaringan pemburu liar, Sunendi, telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan atas pembunuhan enam ekor badak Jawa bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sunendi merupakan satu dari 13 pelaku yang ditangkap karena dituduh membunuh 26 ekor badak Jawa.

Dalam putusan vonis yang dibacakan hakim anggota Pengadilan Negeri, Pandji Answinartha di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (5/6) sore, Sunendi membunuh enam ekor badak menggunakan senjata jenis mouser, pistol, senapan angin dan bedil locok.

Keenam ekor yang dibunuh itu terdiri dari lima badak jantan dan satu betina pada periode 2019 sampai 2023, kata hakim Panji Answinartha.

Oleh karena itu, Sunendi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menangkap, membunuh dan memperniagakan satwa yang dilindungi, yakni badak Jawa, sebagaimana dakwaan kumulatif Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam serta Pasal 1 Undang-undang Darurat dan Pasal 362 KUHP.

Baca juga: Bunuh 6 Badak Jawa, Warga Pandeglang Divonis 12 Tahun Penjara

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, terdakwa tidak memiliki belas kasih pada satwa yang dilindungi sehingga membidik dan menembaknya hingga mati," kata hakim Pandji Answinartha.

Vonis ini jauh lebih tinggi ketimbang tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada 13 Mei lalu.

Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, Sunendi memiliki koleksi tengkorak dan tulang belulang badak Jawa yang pernah ia buru.

Dia juga memiliki satu lembar rekapitulasi data individu badak yang terekam camera trap pada 2020-2023. Ada pula peta penjagaan jalur masuk atau keluar prioritas dan operasi penyergapan di Seksi II Taman Nasional Ujung Kulon.

Bahkan, menurut hakim, ia memiliki satu bundel peta distribusi badak Jawa hasil rekaman camera trap sepanjang 2020-2023.

Menurut hasil temuan Polda Banten, Sunendi merupakan salah satu pemimpin jaringan pemburu liar badak bercula satu. Cula tersebut diduga diselundupkan dan dijual ke China untuk obat dan kosmetik.

Baca juga: 26 Badak Jawa Mati di Tangan Pemburu, Pj Gubernur Banten: Harus Dihukum Setimpal

Bagamana aksi Sunendi terbongkar?

Sunendi, peburu badak di TNUK divonis enam tahun penjara dalam sidang vonis di PN Pandeglang, Rabu (4/6/2024).KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN Sunendi, peburu badak di TNUK divonis enam tahun penjara dalam sidang vonis di PN Pandeglang, Rabu (4/6/2024).
Aksi Sunendi terbongkar saat petugas TNUK menemukan kepala badak yang sudah terpotong. Petugas juga menemukan tulang belulang badak yang tewas diduga karena ditembak.

"Saksi Ujang Acep menemukan kepala badak Jawa atau badak bercula satu pada Juni 2023 di sekitaran kubangan badak Jawa minum dan mandi, dan tim menemukan tulang badak diduga mati karena ditembak senapan locok di jalan yang bisa dilintasi badak," kata hakim Pandji Answinartha di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Rekaman camera trap, menurut hakim, menampilkan Sunendi dan kelompoknya membawa laras panjang. Rekaman juga menunjukkan empat camera trap yang dimasukkan ke tas.

"Resmob melakukan penyelidikan hilangnya camera trap sampai untuk mengetahui dengan jelas terlihat seseorang pakai topi, sepatu bot, selempang, bawa senapan dan golok. Bahwa dari dalam rekaman Sunendi tanpa seizin pemiliknya telah mengambil camera trap di Citadahan," papar hakim.

Baca juga: 2 Jaringan Pemburu Jual Cula Badak TNUK ke China untuk Obat dan Kosmetik

Pihak kepolisian mengaku masih terus mengejar jaringan pemburu liar lainnya setelah menangkap 13 terduga pelaku, termasuk delapan orang dari jaringan Sunendi.

Secara keseluruhan, 13 terduga pelaku itu ditengarai sudah membunuh 26 badak bercula satu dan menjual culanya di pasar gelap internasional.

Yayasan Auriga Nusantara menyebut dugaan kematian 26 badak Jawa bercula satu oleh jaringan pemburu liar di TNUK merupakan jumlah terbesar jika merujuk pada populasinya yang semakin berkurang.

Catatan mereka, sebelum tahun 2020, jumlah badak bercula satu di TNUK mencapai 60-an ekor. Tapi jumlah badak tersebut terus menyusut tahun-tahun setelahnya karena diduga aktivitas perburuan liar meningkat di kawasan tersebut.

Karena itulah Auriga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kepolisian serius mengungkap kejahatan yang terorganisir ini sampai ke pemodalnya dan menghukum seberat-beratnya sebagai efek jera.

Baca juga: Jual Cula di Pasar Gelap Internasional, Pemburu Bunuh 26 Badak di TNUK

Sementara itu, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Satyawan Pudyatmoko, mengatakan laporan polisi yang menyebut 26 badak Jawa mati oleh pemburu masih perlu pendalaman dan pembuktian berupa tulang-belulang dari hasil perburuan.

Saat ini tim dari TNUK bekerja sama dengan penyidik Polda Banten sedang memetakan di mana lokasi perburuan dan di mana tulang itu berada berdasarkan pengakuan dari para pemburu yang sudah ditangkap.

Polisi tangkap 13 terduga pelaku

Polda Banten memperlihatkan dua tersangka perburuan badak Jawa. Jumat (36/4/2024). Keduanya merupakan pembeli cula.KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Polda Banten memperlihatkan dua tersangka perburuan badak Jawa. Jumat (36/4/2024). Keduanya merupakan pembeli cula.
Polda Banten menangkap setidaknya 13 orang terduga pelaku perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandenglang, Banten.

Dari keterangan para pelaku menyebutkan mereka sudah membunuh 26 badak bercula satu dan menjual culanya di pasar gelap internasional.

Namun demikian, polisi akan terus menggali berapa jumlah pasti badak yang mati diburu dengan terjun ke lapangan dan memeriksa tulang belulang badak ke laboratorium.

Sebab, ada kemungkinan jumlah badak yang diburu bisa lebih dari 26 atau kurang dari itu.

"Ini masih belum kita ketahui berapa jumlahnya, [26 ekor] hasil keterangan saja. Tapi kita belum tahu fakta yang ada di lapangan, tulang badak dan sebagainya. Karena kita susah menentukan, artinya pengakuan ini belum tahu juga fakta di lapangan," ujar Abdul Karim.

Baca juga: Bermalam di Ujung Kulon, Polisi Tangkap Pemburu Badak Jawa

Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim, bilang 13 orang pelaku tersebut berasal dari dua jaringan yang dipimpin Sunendi dan Suhar.

Selain menangkap para pemburu, polisi juga menyita hasil perburuan berupa cula badak yang hendak dijual ke China.

"Itu jaringan Suhar ada lima orang dan jaringan Nendi ada delapan orang. Jadi totalnya 13 orang," ujarnya.

Terkait jaringan, polisi menyebut masih terus mengejar jejaring pemburu liar lainnya. Tapi setidaknya ada dua jaringan yang baru terdeteksi oleh aparat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Hinca Pandjaitan Laporkan Dugaan Korupsi di Pertamina Hulu Rokan ke Kejati Riau

Regional
Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Mengenal Suntiang, Hiasan Kepala Pengantin Wanita Minang

Regional
Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Marshel Widianto Maju di Pilkada Tangsel agar Petahana Tak Lawan Kotak Kosong

Regional
Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Mengintip Tugas Pantarlih, Deni Grogi Lakukan Coklit Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Regional
Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via 'Video Call' jika Pemilih Sibuk

Petugas Pantarlih di Banten Bisa Data via "Video Call" jika Pemilih Sibuk

Regional
Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Panggung Teater sebagai Jalan Hidup

Regional
Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Di Hari Anti Narkotika Internasional, Pj Gubri Terima Penghargaan P4GN dari BNN RI

Regional
Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Menilik Kampung Mangoet, Sentra Pengasapan Ikan Terbesar di Kota Semarang

Regional
7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

7 Jemaah Haji Asal Kebumen Meninggal di Mekkah, Kemenag Pastikan Pengurusan Asuransi

Regional
Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Mudahkan Akses Warga ke Puskesmas dan RS, Bupati HST Serahkan 3 Unit Ambulans Desa

Regional
Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Polisi Sebut Remaja Penganiaya Ibu Kandung Alami Depresi

Regional
Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Jadi Kuli Bangunan di Blora, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas Tertimpa Tiang Pancang

Regional
Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Orangtua yang Buang Bayi Perempuan di Depan Kapel Ende Ditangkap

Regional
Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Program Pengentasan Stunting Pemkot Semarang Dapat Penghargaan dari PBB

Regional
Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Alasan Pj Gubernur Nana Sebut Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com