Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibekuk, Penjual Konten Pornografi via Telegram Berprofit Rp 50 Juta

Kompas.com - 05/06/2024, 12:29 WIB
Idon Tanjung,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Dumai, Riau, menangkap seorang pelaku penjual konten pornografi, Rabu (5/6/2024).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai, AKP Primadona mengatakan, pelaku berinisial JP alias Jack (22), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pelaku menjual video pornografi untuk menghasilkan uang," ungkap Primadona saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp.

Primadona menjelaskan, awalnya Satreskrim Polres Dumai mendapatkan informasi ada orang yang menjual konten pornografi.

Baca juga: Elon Musk Bolehkan Konten Pornografi di X/Twitter, Mau Saingi OnlyFans?

Lalu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JP alias Jack di kawasan Jalan Teratai, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Dumai.

Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua handphone yang berisi video porno, satu lembar kartu ATM, dua kartu memori,  sebuah sepeda motor, hingga beberapa akun Telegram.

"Pelaku memiliki dan mengelola tiga akun Telegram untuk menjual konten pornografi. Pelaku memiliki lebih dari 100 pelanggan," kata Primadona.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjual konten porno selama satu tahun, dan sudah meraup profit sekitar Rp 50 juta.

Pelaku menjual video porno dengan harga bervariasi, yang merupakan hasil unduhan dari website.

"Dalam tiga akun tersebut, ditemukan 20 channel atau group. Pelaku menjual paket video porno mulai dari harga Rp 100.000-175.000."

Baca juga: Pornografi Jadi Pelarian Rasa Kesepian

"Sistem pembayaran melalui aplikasi Dana, Gopay dan SEA Bank, dan Bank BRI," kata Primadona.

Uang hasil penjualan konten porno, sebut dia, digunakan pelaku untuk membeli sebuah sepeda motor, dan sisanya untuk biaya hidup.

"Motif tersangka menjual konten porno, karena tidak memiliki pekerjaan," sebut Primadona.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JP dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. "Ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun," tutup Primadona.

Baca juga: Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Regional
Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com