PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Dumai, Riau, menangkap seorang pelaku penjual konten pornografi, Rabu (5/6/2024).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai, AKP Primadona mengatakan, pelaku berinisial JP alias Jack (22), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Pelaku menjual video pornografi untuk menghasilkan uang," ungkap Primadona saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp.
Primadona menjelaskan, awalnya Satreskrim Polres Dumai mendapatkan informasi ada orang yang menjual konten pornografi.
Baca juga: Elon Musk Bolehkan Konten Pornografi di X/Twitter, Mau Saingi OnlyFans?
Lalu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JP alias Jack di kawasan Jalan Teratai, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Dumai.
Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua handphone yang berisi video porno, satu lembar kartu ATM, dua kartu memori, sebuah sepeda motor, hingga beberapa akun Telegram.
"Pelaku memiliki dan mengelola tiga akun Telegram untuk menjual konten pornografi. Pelaku memiliki lebih dari 100 pelanggan," kata Primadona.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah menjual konten porno selama satu tahun, dan sudah meraup profit sekitar Rp 50 juta.
Pelaku menjual video porno dengan harga bervariasi, yang merupakan hasil unduhan dari website.
"Dalam tiga akun tersebut, ditemukan 20 channel atau group. Pelaku menjual paket video porno mulai dari harga Rp 100.000-175.000."
Baca juga: Pornografi Jadi Pelarian Rasa Kesepian
"Sistem pembayaran melalui aplikasi Dana, Gopay dan SEA Bank, dan Bank BRI," kata Primadona.
Uang hasil penjualan konten porno, sebut dia, digunakan pelaku untuk membeli sebuah sepeda motor, dan sisanya untuk biaya hidup.
"Motif tersangka menjual konten porno, karena tidak memiliki pekerjaan," sebut Primadona.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JP dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Tersangka juga dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. "Ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun," tutup Primadona.
Baca juga: Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.