"Dia hanya duduk terdiam dan murung di depan rumah, saya panggil dia masuk tapi cara jalannya aneh, lalu tiba-tiba dia menangis," katanya.
ANH yang merasa curiga lalu mengajak putrinya itu masuk ke dalam kamar. Ia lalu membujuk putrinya untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Saat itulah korban menceritakan semua perbuatan bejat tersangka terhadap dirinya.
Setelah mendengar pengakuan putrinya, ANH langsung mengadukan kejadian yang menimpa putrinya tersebut ke suaminya.
Selanjutnya pihak keluarga langsung menghubungi bidan dan polisi untuk memeriksa kondisi korban, dan setelah itu mereka melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
Pelaku SR sudah menjalani penahanan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Baca juga: Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara
Oknum anggota Polda Maluku tersebut terancam hukuman dengan pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Jadi ancamannya itu 15 tahun tapi ada penambahan sepertiga jadi ancamannya 20 tahun penjara," ujar Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janet Luhukay.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.