KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan siswi SD di Ambon, Maluku yang dilakukan Bripka SR (43) akhirnya terbongkar.
SR (8) yang merupakan anak tetangganya sendiri diperkosa berulang kali oleh pelaku.
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janet Luhukay mengatakan, aksi pemerkosaan ini terbongkar setelah ibu korban melihat cara berjalan anaknya yang tak biasa.
Korban juga mengalami perubahan sikap dalam beberapa waktu terakhir hingga menimbulkan kecurigaan.
Sang ibu yang penasaran akhirnya membujuk putrinya untuk menceritakan apa sedang yang terjadi. Saat itulah korban langsung menceritakan semua kejadian yang menimpanya.
"Ia korban mengadu ke orangtuanya," sebutnya.
Baca juga: Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat
Korban akhirnya mengaku diperkosa di sebuah rumah kosong di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Ambon, pada Sabtu (4/5/2024).
"Dapat disampaikan bahwa pada hari Sabtu, 4 Mei 2024 itu telah terjadi kejadian rudapaksa oleh salah satu oknum dengan inisial SR kepada korban," kata Janet kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat sore.
Janet mengungkapkan, saat melancarkan aksinya tersebut tersangka selalu mengancam korban terlebih dahulu.
"Iya (korban) dipaksa dan diancam," ujarnya.
Ibu korban, ANH (35) mengatakan, putirnya mengaku telah diperkosa sejak 2023.
"Sejak tahun 2023 saat itu anak saya masih duduk di bangku kelas 3 SD dan saat ini dia sudah kelas 4," ujarnya.
ANH mengatakan, putrinya itu takut untuk menceritakan kejadian yang menimpanya lantaran tersangka kerap mengancam akan memenjarakan korban dan juga dirinya selaku orangtua korban apabila korban buka mulut.
"Kalau kamu lapor ke mama saya akan penjarakan kamu dan mama kamu," katanya meniru pengakuan korban.
Adapun kasus tersebut terbongkar setelah korban menunjukkan perilaku tak biasa saat pulang ke rumah usai diperkosa tersangka.
Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Berulang Kali Perkosa Siswi SD Disertai Ancaman
"Dia hanya duduk terdiam dan murung di depan rumah, saya panggil dia masuk tapi cara jalannya aneh, lalu tiba-tiba dia menangis," katanya.
ANH yang merasa curiga lalu mengajak putrinya itu masuk ke dalam kamar. Ia lalu membujuk putrinya untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Saat itulah korban menceritakan semua perbuatan bejat tersangka terhadap dirinya.
Setelah mendengar pengakuan putrinya, ANH langsung mengadukan kejadian yang menimpa putrinya tersebut ke suaminya.
Selanjutnya pihak keluarga langsung menghubungi bidan dan polisi untuk memeriksa kondisi korban, dan setelah itu mereka melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
Pelaku SR sudah menjalani penahanan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Baca juga: Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara
Oknum anggota Polda Maluku tersebut terancam hukuman dengan pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Jadi ancamannya itu 15 tahun tapi ada penambahan sepertiga jadi ancamannya 20 tahun penjara," ujar Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janet Luhukay.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.