Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi di Kupang Amankan 4 Sepeda Motor yang Dipakai Balap Liar

Kompas.com - 27/05/2024, 10:10 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Samapta Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur mengamankan empat unit sepeda motor yang digunakan untuk balap liar.

"Kita amankan empat unit sepeda motor itu di dua tempat berbeda, Minggu (26/5/2024) kemarin," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Aldinan menyebut, empat unit itu diamankan di Jalan Sam Ratulangi dan di Jalan Piet A Tallo.

Awalnya kata Aldinan, anggota piket Satlantas dan Samapta Polresta Kupang Kota yang sedang melaksanakan patroli, mendapat informasi adanya aksi balap liar.

Itu terjadi di Jalan Sam Ratulangi, tepatnya depan kantor BKMG dan Novanto Center, serta di Jalan Piet A. Tallo seputaran depan Kantor PDIP NTT dan Point Cafe. 

Saat tiba di lokasi pertama di Jalan Sam Ratulangi, polisi menemukan sekelompok pemuda sedang berkumpul dan balapan di trek lurus.

Melihat kedatangan polisi, para pemuda itu langsung berhamburan. Namun, dua orang pemuda bersama sepeda motor jenis Honda Beat ditangkap.

Baca juga: Polda Bengkulu Sita 2.000 Motor akibat Knalpot Brong dan Balap Liar

"Di lokasi pertama itu, ada dua unit sepeda motor jenis Honda Beat, dan salah satunya tanpa TNKB atau pelat nomor," kata Aldinan.

Selanjutnya, polisi bergerak ke jalan Piet A Tallo. Di sana mereka mengamankan dua unit sepeda motor merek yang sama.

"Dua sepeda motor itu, satu unit terlibat balap liar, dan satu unit lagi menggunakan knalpot brong atau racing, serta sepeda motor tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan," ungkap Aldinan.

Empat sepeda motor yang diamankan itu dijadikan barang bukti di kantor Satlantas Polresta Kupang Kota.

Para pemilik kendaran diberikan surat atau blangko tilang, sebagai bukti pelanggaran lalu lintas di jalan raya, dan wajib mengikuti sidang di pengadilan. 

Baca juga: Polisi Sita 226 Sepeda Motor yang Digunakan Saat Balap Liar di Sidoarjo

 Terkait kejadian itu, Aldinan meminta kerja sama dari tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, serta orangtua untuk bersama mengontrol para pemuda.

"Kami minta kerja sama seluruh pihak, utamanya orangtua untuk bisa mengontrol dan mengawasi anak-anaknya bila berada di luar rumah, guna menghindari perbuatan mereka dari kasus pelanggaran atau kejahatan lainnya," harap Aldinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com