BENGKULU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Lalulintas Kepolisian Daerah Bengkulu mencatat, sebanyak 2.000an sepeda motor disita karena menggunakan knalpot bising, dan juga dipakai dalam aksi balap liar.
Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol. Joko Supriyanto di Kota Bengkulu, Jumat (19/4/2024), menerangkan 2.000an kendaraan yang disita tersebut kini berada di Polres dan Polresta yang ada di wilayah Bengkulu.
"Saat ini kalau dihitung dari 10 daerah di Bengkulu ada 2.000 lebih sepeda motor yang disita karena menggunakan knalpot brong dan balap liar," ujar dia.
Penyitaan tersebut dilakukan, guna memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan, agar tidak mengulangi aksi balap liar atau penggunaan knalpot bising.
Baca juga: Dalam 5 Hari, Polres Cianjur Sita 1.000 Knalpot Bising
Menurut Joko, untuk kendaraan yang tidak memiliki buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) maka kendaraan akan disita, hingga pemilik mampu menunjukkan surat tersebut.
Lalu, jika pengendara memiliki surat lengkap, maka pelepasan barang sitaan akan dikoordinasikan dengan pihak pengadilan.
Selain itu, Joko pun berterima kasih dan mengapresiasi masyarakat karena bekerjasama dengan pihak pemerintah dengan memasang spanduk dan menyatakan menolak keras aksi balap liar dan knalpot brong.
"Hal tersebut merupakan bukti nyata bahwa masyarakat Bengkulu tidak menyukai pelanggaran tersebut," kata Joko.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Bengkulu telah menyita 129 sepeda motor yang melakukan aksi balap liar dan yang menyaksikan balap liar selama Ramadhan 1445 Hijriah.
Baca juga: Tak Cuma di Jabar dan Sumbar, Knalpot Bising Juga Diburu di Aceh
"Penilangan atau penyitaan sepeda motor sebanyak 129 unit dilakukan karena pemilik kendaraan telah melanggar peraturan yang berlaku dengan melakukan aktivitas di badan jalan," sebut Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata.
Sebanyak 129 sepeda motor disita oleh kepolisian selama tiga bulan ke depan guna memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar dan yang menonton balap liar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.