Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gudang Penyimpanan BBM Ilegal di Banjar Digerebek, 4.000 Liter Solar Disita

Kompas.com - 15/05/2024, 15:07 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Petugas Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggerebek gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Desa Salak, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Minggu (12/5/2024).

Penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan adanya praktik penyelewengan solar bersubsidi.

Benar saja, saat digerebek, petugas berhasil menyita 4.000 solar dan mengamankan delapan orang dari dalam gudang.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Jeriken BBM Ilegal di Nagekeo NTT

"Di gudang itu ditemukan aktivitas melanggar hukum. Dan petugas pun mengamankan 4.000  liter BBM di gudang tersebut," ujar Wakil Direktur Dirkrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo dalam keterangannya yang diterima, Rabu (15/5/2024).

Tri mengatakan, setelah menggerebek gudang penyimpanan solar, pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan menyasar sebuah Satuan Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Dilokasi itu, petugas kembali menyita sebuah mobil tangki BBM, 3 unit truk, sebuah minibus dan uang puluhan juta Rupiah.

"Penyitaan ini dilakukan karena diduga digunakan untuk aktivitas jual beli BBM secara ilegal, termasuk uang sebesar Rp 44 juta," bebernya.

Selain menyita kendaraan dan uang, petugas kata Tri juga mengamankan 3 orang di SPBU sehingga total diduga pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 11 orang.

Walaupun berhasil menyita barang bukti dan sejumlah diduga pelaku penyelewengan BBM subsidi, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Bisnis BBM Ilegal di Magelang Diungkap, Pelaku Modifikasi Mobil dengan Mesin Penyedot

Sebab, saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Ini baru naik sidik, dan secepatnya apabila terpenuhi dua alat bukti maka akan segera kita tersangkakan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com