Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis BBM Ilegal di Magelang Diungkap, Pelaku Modifikasi Mobil dengan Mesin Penyedot

Kompas.com - 18/01/2024, 07:30 WIB
Egadia Birru,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Jajaran Polresta Magelang mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Modusnya, pelaku membeli Pertalite dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi dengan pompa penyedot.

Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, pelakunya adalah MB (32).

Warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini sudah menjalankan aksinya selama tiga tahun berbekal mobil yang dimodifikasi dengan pompa penyedot.

MB membeli Pertalite di SPBU di Kecamatan Soropadan, Kabupaten Temanggung, Jateng.

"Dalam sehari, tersangka membeli sebanyak dua kali dengan setiap pembelian 1 liter (Rp 10.000). Total BBM bersubsidi yang dibeli mencapai 750 liter," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus LGBT, Oknum Polisi di Kendari Ditangkap


Baca juga: Lapangan Golf Blora Diduga Jadi Tempat Mesum, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi dan Jamu Kuat

Adapun modusnya, ketika operator SPBU mengisi BBM ke tangki mobil, tersangka menyalakan saklar mesin pompa.

Melalui selang, BBM lantas dibagi ke sejumlah jeriken yang ada di dalam mobil.

“Setelah mendapatkan Pertalite, dijual lagi kepada para pengecer di wilayah Kecamatan Selopampang, Temanggung, dan Kecamatan Windusari, Magelang yang berjumlah kurang lebih 15 pengecer,” jelas dia.

"MB menjual Pertalite kepada pengecer sebesar Rp 11.000 per liter. Dalam satu bulan, dia mampu mengantongi keuntungan hingga Rp 18,2 juta," imbuhnya.

Baca juga: Konsumsi Narkoba dan Gelapkan Mobil, 3 Polisi di Pamekasan Dipecat

Dari pelaku, polisi menyita 20 jeriken dengan ukuran setiap jeriken 35 liter atau total 700 liter Pertalite.

Terkait dugaan adanya oknum di SPBU Soropadan yang turut berperan dalam penyalahgunaan BMM bersubsidi itu, Kesat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba mengaku masih dalam penyelidikan.

“Terkait keterlibatan SPBU, kami panggil dan periksa. Namun, masih sebagai saksi. Kami tetap ke depankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

MB disangkakan Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Ia diancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," paparnya.

Baca juga: Bertemu Petani dan Nelayan, Ganjar Menerima Keluhan Pupuk hingga BBM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com