KOMPAS.com-Setiap tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Kepulauan Riau diwajibkan membayar restribusi 100 dolar Amerika Serikat per bulan.
Pembayaran itu harus dilakukan perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
"Dengan catatan, retribusi RPTKA bisa diterima pemerintah daerah pada saat perpanjangan izin TKA. Kalau TKA baru masuk ke Indonesia, itu jadi wewenang Pemerintah Pusat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau Mangara Simarmata di Tanjungpinang, Rabu (1/5/2024), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Cak Imin Sebut TKA Mendominasi di Proyek Hilirisasi, Luhut: Hanya 10-15 Persen
Pada 2023, total penerimaan retribusi RPTKA yang masuk ke kas daerah tersebut sebesar Rp 4,8 miliar. Sementara target penerimaan tahun ini sebesar Rp 6,5 miliar.
Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk menggelar kegiatan pelatihan ketenagkerjaan.
Mangara menyampaikan, saat ini tercatat ada sekitar 700 TKA, khususnya yang bekerja PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) di Galang Batang, Kabupaten Bintan.
"Laporan yang kami terima dari PT BAI, total ada 700 TKA dan 3.000 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di perusahaan ini," ujar Mangara.
Dia menegaskan, TKA yang masuk ke Indonesia, khususnya ke Kepri telah melalui seleksi ketat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Begitu juga dengan pengawasan ketat terhadap jabatan TKA dalam suatu perusahaan, karena tidak semua jabatan bisa diisi TKA.
"TKA yang bekerja di PT BAI mayoritas dari negara China. Mereka adalah pekerja yang memiliki keahlian khusus, tapi bukan berarti semua jabatan di perusahaan itu diisi TKA," ungkapnya.
Baca juga: Update Korban Ledakan Smelter Nikel di Morowali, Ada 19 Orang Meninggal, 8 di Antaranya TKA
Dia juga menyampaikan ada jabatan atau pekerjaan tertentu yang memang harus dikerjakan TKA, sebab pemilik modal harus mengelola usaha sebaik mungkin, sehingga mereka lebih percaya pada tenaga ahli yang dimiliki TKA.
Jabatan dimaksud biasanya belum mampu dikerjakan tenaga kerja lokal, seperti operator boiler yang panas dan butuh keahlian khusus, sehingga tak bisa diberikan kepada tenaga ahli yang belum berpengalaman.
Mangara mendorong perusahaan supaya membekali tenaga kerja lokal untuk mengoperasikan atau menjalankan mesin yang harus mempunyai sertifikat khusus. Dengan begitu, tenaga kerja lokal diharapkan mampu bersaing dengan TKA.
"Kami di daerah juga tetap melakukan pengawasan rutin penggunaan TKA, salah satu tujuannya memaksimalkan retribusi RPTKA untuk meningkatkan pendapatan asli daerah," demikian Mangara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.