Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengiriman Ilegal Puluhan Kura-kura Ambon Digagalkan di Bakauheni

Kompas.com - 23/04/2024, 11:26 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pengiriman ilegal puluhan kura-kura Ambon digagalkan Balai Karantina di Pelabuhan Bakauheni. Pengiriman tersebut tidak disertai dokumen resmi.

Penanggung Jawab Satuan Pelaksana (Satpel) Balai Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso mengatakan, pengiriman itu dapat disebutkan sebagai penyelundupan.

"Tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina," ujar Santoso dalam keterangan pers, Selasa (21/4/2024).

Baca juga: Puncak Arus Balik, 159.681 Pemudik Menyeberang dari Bakauheni

Santoso menjelaskan, jumlah satwa yang diselundupkan sebanyak 60 ekor pada Minggu (21/4/2024). 

Pengungkapan penyelundupan ini berawal saat petugas memeriksa bus-bus yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.

Baca juga: Polda Jatim Gagalkan Pengiriman Ilegal 9 Ton Pupuk Subsidi

Di salah satu bus, petugas menemukan paket berisi 60 ekor Kura-kura Ambon yang masih dalam kondisi hidup.

"Hewan ini hendak dibawa ke Malang, Jawa Timur," tutur dia.

Santoso menjelaskan, Kura-kura Ambon memang tidak tergolong satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia.

Tetapi setiap mengirimnya tetap harus dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan dilaporkan kepada petugas karantina di pintu pengeluarannya.

“Sehingga dengan menggagalkan puluhan ekor kura-kura ambon ilegal, berarti mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antar area," beber dia.

Lebih lanjut Santoso menjelaskan, komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dibawa tanpa dokumen karantina, melanggar UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Yakni setiap orang yang memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina.

“Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Santoso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Pj Gubernur Kaltim Akui Teledor Antisipasi Banjir Mahakam Ulu, Minta Penyiapan Sistem Peringatan Dini

Regional
Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Regional
Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Regional
Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Regional
Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Regional
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Sakau, Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com