Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Kompas.com - 19/04/2024, 20:04 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria asal Lampung berinisial (39) karena menyiram istri sirinya, S (28) dengan air keras hingga mengalami luka bakar serius.

Tersangka nekat melakukan perbuatan itu diduga terbakar api cemburu. Tersangka menuduh korban telah memiliki pria idaman lain.

Baca juga: Bawa Celurit dan Air Keras, 6 Remaja yang Diduga Mau Tawuran di Jatinegara Ditangkap Polisi

Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di tempat asal korban di Kawunganten, Cilacap, Jawa Tengah, pada 25 Februari 2024 lalu.

"Tersangka pulang dari Jakarta ke Kawunganten sudah menyiapkan cairan asam sulfat dibawa dengan tas. Tersangka meminta korban menjemput di terminal," kata Ruruh kepada wartawan saat konferensi pers di mapolresta, Jumat (19/4/2024).

Di tengah perjalanan, keduanya terlibat perselisihan. Tanpa pikir panjang tersangka langsung mengeluarkan cairan tersebut dan menyiramkannya ke wajah dan tubuh korban.

Tak berhenti di situ, usai peristiwa itu tersangka meninggalkan korban sendiri di pinggir jalan. Tersangka kemudian membawa motor korban dan menjualnya di wilayah Banten.

Karena ketakutan, tersangka melarikan diri ke Palembang hingga akhirnya dapat ditangkap pada Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Kesal Hendak Digugat Cerai, Seorang Suami Siram Istri Pakai Air Keras

"Korban mengalami luka bakar 80 persen, gang paling parah mata sebelah kiri, sampai sekarang belum bisa melihat dan mata kanan kabur. Korbanb zudah dua kali operasi karena sebagian badannya terbakar," ujar Ruruh.

Ruruh mengatakan, tersangka mengenal korban saat sama-sama bekerja di Jakarta. Mereka kemudian nikah siri dan tinggal di Lampung.

Namun sejak setahun terakhir, korban pulang ke kampung halaman karena orangtuanya meninggal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com