Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Kompas.com - 18/04/2024, 20:45 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com- HYL (27) nekat membunuh istrinya, Mona Fidyawati Gule, di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pelaku melakukan aksi sadis itu karena tak terima ibunya sering dihina oleh korban.

"Motif pelaku sakit hati karena masalah rumah tangga. Namun, yang menjadi dasar pelaku melakukan pembunuhan, karena korban sering menghina, berkata kotor dan kasar kepada ibu daripada pelaku," ungkap Kasatreskrim Polres Pelalawan, Iptu Kris Topel kepada wartawan melalui keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Kris mengatakan, pelaku membunuh istrinya dengan menggunakan pisau. Pelaku menikam 17 kali hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

Aksi itu dilakukan pelaku pada Minggu (14/4/2024) sore, di rumah saudaranya.

Awalnya, pelaku dan korban ribut di rumah saudaranya. Tak berselang lama, pelaku mengambil sebilah pisau dan menuju kamar mandi tempat istrinya berada.

"Pelaku langsung membabi buta menikam korban di dalam kamar mandi. Korban ditusuk dibagian perut, dada dan kemaluan istrinya. Korban meninggal dunia di tempat," kata Kris.

Setelah membunuh istrinya, pelaku langsung melarikan diri.

Polisi yang mendapatkan laporan, melakukan olah TKP untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Dalam penyelidikan, pelaku diketahui berada di Kecamatan Pangkalan Kuras. Kami dari Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan dilakukan dalam waktu sekitar 6 jam setelah kejadian," ujar Kris.

Baca juga: Anggota Polisi yang Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil Kasat Narkoba di Riau Ditahan

Ketika diinterogasi, sebut dia, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku sakit hati karena ibunya sering dihina oleh istrinya.

Pelaku mengaku sudah menikah dengan korban selama 9 tahun, dan memiliki empat orang anak.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kris bilang, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petani di Daerah Lumbung Beras Sulsel Mulai Menggunakan Drone untuk Basmi Hama di Sawah

Petani di Daerah Lumbung Beras Sulsel Mulai Menggunakan Drone untuk Basmi Hama di Sawah

Regional
Soal 'Study Tour', ASITA Solo Sarankan Gunakan Armada Layak dan Biro Perjalanan Tersertifikasi

Soal "Study Tour", ASITA Solo Sarankan Gunakan Armada Layak dan Biro Perjalanan Tersertifikasi

Regional
Situs Web Pemkot Unggah Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Kominfo: Kena Retas

Situs Web Pemkot Unggah Berita Wali Kota Semarang Maju Pilkada, Kominfo: Kena Retas

Regional
Transparansi Berita Pencalonan Mbak Ita, Pemkot Semarang Lakukan Evaluasi hingga Investigasi

Transparansi Berita Pencalonan Mbak Ita, Pemkot Semarang Lakukan Evaluasi hingga Investigasi

Regional
Bupati Blora: Pembangunan Ruas Jalan Jepon-Bogorejo Senilai Rp 6,48 Miliar

Bupati Blora: Pembangunan Ruas Jalan Jepon-Bogorejo Senilai Rp 6,48 Miliar

Regional
Kecanduan Judi Slot, 2 Pemuda di Musi Rawas Gasak Kursi Taman

Kecanduan Judi Slot, 2 Pemuda di Musi Rawas Gasak Kursi Taman

Regional
Pj Gubernur Nana: Pemprov Jateng Berkomitmen Jadikan Rawa Pening Bermanfaat bagi Masyarakat

Pj Gubernur Nana: Pemprov Jateng Berkomitmen Jadikan Rawa Pening Bermanfaat bagi Masyarakat

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Regional
Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Regional
BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com