Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/04/2024, 20:40 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktur PT AM Indo Tek, Aryo Maulana Bagus divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten.

Majelis hakim yang diketuai Arief Adikusumo menyebut, Aryo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal tunda di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) yang merugikan keuangan negara Rp 23,6 miliar.

Aryo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aryo Maulana Bagus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Arief di hadapan terdakwa, Kamis (18/4/2024).

 Baca juga: Peras Tahanan Korupsi, Mantan Karutan KPK Minta Maaf

Selain pidana penjara, Aryo juga dihukum oleh hakim membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Kemudian Aryo diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp18,5 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa akan dilelang, lalu apabila masih tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan," ujar Arief.

Beratnya hukuman itu karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka menanggulangi tindak pidana korupsi.

"Melihat kerugian negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan dari terdakwa," ujar Arief.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap kooperatif dalam menjalani proses persidangan.

 Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Jadi Tahanan Kota

Vonis yang diberikan hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Cilegon yang menuntut 3 tahun penjara.

Menanggapi vonis itu, terdakwa maupun jaksa mengaku pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tiap Hari Dicabuli Ayah Kandung, Siswi SD Mataram Melukai Tangannya Sebelum Lapor Polisi

Tiap Hari Dicabuli Ayah Kandung, Siswi SD Mataram Melukai Tangannya Sebelum Lapor Polisi

Regional
Pungli Penerbitan Surat Tanah, Lurah di Singkawang Ditangkap Polisi

Pungli Penerbitan Surat Tanah, Lurah di Singkawang Ditangkap Polisi

Regional
Sudah Daftar Parkir Berlangganan, Ketua Komisi I DPRD Batam Tetap Ditagih Tarif Parkir

Sudah Daftar Parkir Berlangganan, Ketua Komisi I DPRD Batam Tetap Ditagih Tarif Parkir

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 500 Meter

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 500 Meter

Regional
Langgar Perda Solo, Belasan Baliho Bakal Cagub Jateng Dicopot

Langgar Perda Solo, Belasan Baliho Bakal Cagub Jateng Dicopot

Regional
Viral, Video Kecelakaan CBR Vs Vario di JJLS Gunungkidul, Satu Tewas

Viral, Video Kecelakaan CBR Vs Vario di JJLS Gunungkidul, Satu Tewas

Regional
Banjir Tutup Badan Jalan di Maluku Tengah, Pengendara Motor Harus Bayar Rp 20.000

Banjir Tutup Badan Jalan di Maluku Tengah, Pengendara Motor Harus Bayar Rp 20.000

Regional
Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Sungai Meluap, Jembatan Penghubung 3 Kabupaten di Pulau Seram Maluku Terancam Ambruk

Regional
Tak Kuat Menanjak, Truk Tanah Hantam Pos Polisi hingga Hancur

Tak Kuat Menanjak, Truk Tanah Hantam Pos Polisi hingga Hancur

Regional
Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan dari PDN

Rajin Munculkan Inovasi dan Terobosan, Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan dari PDN

Regional
Kronologi Bus Rombongan 'Study Tour' Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Kronologi Bus Rombongan "Study Tour" Kecelakaan Masuk Jurang di Lampung

Regional
Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Kota Makassar Inisiasi Program Protokol Sentuh Hati, Gubernur Quirino, Filipina: Kami Ingin Terapkan Ide Ini

Regional
Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Jabar Penyumbang DBD Tertinggi di Indonesia, Jumlah Kematian Tembus 209 Kasus

Regional
Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Satu Anggota KKB Tewas Tertembak di Paniai Papua Tengah

Regional
Bus 'Study Tour' Terperosok ke Jurang di Lampung, 6 Orang Luka Berat

Bus "Study Tour" Terperosok ke Jurang di Lampung, 6 Orang Luka Berat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com