Saat itu, pelaku yang merupakan menantu korban mengemudi mobil dan korban duduk di samping pelaku, mengarah ke Kelurahan Lapulu.
Saat keduanya tiba di di dekat Gedung DPRD Kota Kendari atau Jalan Madusila, Kelurahan Andonouhu, datang pelaku CM dengan menggunakan sepeda motor lalu memberhentikan mobil yang dikendarai ND.
Kemudian, pelaku CM menyampaikan kepada ND ban mobil yang dikendarainya kempes, dan ND turun mengecek ban mobilnya.
Lalu, pelaku CM menghampiri korban, menganiaya dengan mengunakan senjata tajam hingga korban mengalami 9 luka tusukan di tubuhnya.
Baca juga: Aniaya dan Ludahi Wanita, Pria di Kendari Terancam Penjara 2 Tahun, Videonya Viral
Setelah itu, pelaku CM dan rekannya yang lain hanya menampar ND dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban seperti emas dan handphone.
Selanjutnya, ibu mertua pelaku dilarikan ke RSUD Kota Kendari, dan dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku atau menantu korban ND ikut menangis histeris usai kejadian.
Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.