Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Mula Terungkapnya Kasus Pria Dibunuh dan Dicor Tukang Kebun di Bandung Barat

Kompas.com - 17/04/2024, 06:34 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Penemuan mayat yang dicor di dalam rumah membuat geger warga Bumi Citra Indah RT 06 RW 13 Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Korban tak lain pemilik rumah itu bernama Didi Hartanto (42), ditemukan terkubur di bawah lapisan keramik di ruang belakang rumahnya sendiri.

Kronologi

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, kasus ini bermula saat warga melaporkan kehilangan anggota keluarganya pada 30 Maret 2024.

"Berangkat dari situ, kami membentuk tim investigasi yang juga di-backup oleh Ditkrimum Polda Jawa Barat untuk mencari tahu apakah hilang karena hal yang wajar atau tidak wajar," kata Aldi saat ditemui di Kompleks Bumi Citra Indah, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Perjuangan Aiptu Yosep Tangkap Perampok Taksi Online di Bandung

Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga ditemukan adanya kejanggalan di kediaman korban.

Kejanggalan itu berupa hilangnya barang berharga milik korban dan kondisi rumah yang tak wajar.

"Tim mengendus ada kejanggalan terkait hilangnya korban ini. Kejanggalan itu berdasarkan pada olah TKP awal," ujar Aldi.

Setelah dilakukan penyelidikan, korban Didi ditemukan terkubur dan dicor rapi dengan lapisan keramik di ruang bagian belakang rumah.

Awal kecurigaan keluarga

Pada 30 Maret 2024, keluarga berusaha menghubungi Didi berkali-kali, namun tidak ada jawaban.

Saat mendatangi rumahnya, kondisi rumah terkunci, kemudian pintu dibuka menggunakan kunci duplikat.

Keluarga dan polisi memeriksa rumah korban, namun awalnya tidak ditemukan kejanggalan.

Baca juga: Kronologi Tukang Kebun di Bandung Barat Bunuh Honorer dan Kubur Mayatnya di Dapur

Hingga beberapa hari kemudian, keluarga merasa janggal dengan kasur yang robek dan dua unit motor korban hilang.

Warga sekitar menyebut, korban terakhir berkontak dan bertemu dengan Ijal, tukang kebun rumahnya.

Polisi akhirnya menangkap Ijal yang menjadi tersangka pembunuhan terhadap Didi Hartanto.

Motif tersangka

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, Ijal mengaku membunuh korban lantaran tak kunjung mendapat upah dari pelaku selama dua hari bekerja.

Tersangka tega membunuh Didi pada 23 Maret 2024, pukul 23.00 WIB.

Pada saat kejadian, Ijal mendatangi rumah didi untuk menagih uoah merapikan rumah korban sebesar Rp 300.000.

Namun terjadi cekcok antara keduanya, pelaku pun mengambil kunci pipa kemudian menghantam korban hingga roboh dan meninggal dunia.

Pelaku juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur jasad di bawah lantai rumah korban.

Ijal membuka keramik lalu menggali lubang dengan kedalaman 70 sentimeter.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan Dicor di Lantai Rumahnya di Bandung Barat

Jenazah kemudian dimasukkan paksa ke dalam lubang tersebut. Lubang kemudian ditutup rapi dengan keramik warna yang sama untuk menghilangkan kecurigaan.

Diketahui bahwa pelaku merupakan tukang kebun yang juga punya keahilan dalam bertukang.

"Setelah pelaku menghabisi korban, kemudian pelaku membutuhkan waktu sekitar 6-7 jam untuk merapikan TKP, membereskan TKP (memasang keramik ulang) sehingga TKP itu benar-benar bersih," kata Aldi di lokasi kejadian, Selasa (16/4/2024).

Pelaku bawa kabur harta korban

Pelaku kemudian membawa kabur barang berharga milik korban, yaitu ponsel, sertifikat rumah, dan dua sepeda motor.

Satu sepeda motor telah dijual dan hingga kini masih dicari pihak kepolisian.

"Satu unit motor sudah dijual, ini sedang kami cari. Kemudian yang satu disimpan di rumah pelaku, sertifikat juga masih disimpan. Jadi untuk sementara, barang hilang yang diambil pelaku yaitu motor dua, sertifikat, kemudian handphone," sebutnya.

Setelah berhasil mengambil barang berharga korban, Ijal kabur ke Jakarta dan kembali lagi ke Cianjur hingga akhirnya ditangkap pada Senin (15/4/2024) malam.

Baca juga: Upah Tak Dibayar, Alasan Tukang Kebun Bunuh dan Cor Pria di Bandung Barat

Polisi meminta Ijal menunjukkan lokasi jenazah Didi.

Pelaku menunjukkan satu ruang kosong di bagian belakang rumah korban yang rapi tanpa ada kerusakan.

Atas perbuatannya, tersangka harus mendekam dipenjara dan dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP.

Sumber: Kompas.com (Bagus Puji Panuntun, David OliverPerema)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com