Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

Kompas.com - 16/04/2024, 14:31 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

Sumber Antara

JAMBI, KOMPAS.com  - Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi siap memberikan sanksi kepada mahasiswa yang menjadi tersangka pembunuhan sopir taksi daring.

Wakil Dekan III Fakultas Adab UIN STS Jambi Muhammad Fadhil memberikan keterangan tertulis di Jambi, Selasa (16/4/2024).

Dia mengatakan, UIN STS Jambi saat ini sedang mengecek kebenaran, dan mengumpulkan semua fakta serta dokumen yang diperlukan.

Khususnya, terkait informasi yang menyebut bahwa salah satu terduga pelaku juga berstatus sebagai mahasiswa UIN STS Jambi.

Fadhil menyebutkan, jika benar yang bersangkutan adalah mahasiswa UIN STS Jambi, tentunya ini adalah aksi oknum perseorangan yang dilakukan di luar jam kuliah dan dalam kapasitas bukan sebagai mahasiswa.

"Pimpinan UIN STS Jambi memastikan tidak akan menolerir hal itu dan tidak akan tinggal diam serta siap menindaklanjuti hal ini."

"Jika oknum mahasiswa tersebut berstatus sebagai mahasiswa UIN STS Jambi, maka pihak perguruan tinggi akan mengambil langkah tegas dan konkret sesuai aturan yang ada."

"Kepastian sanksi akan dilakukan setelah pertemuan dan sidang etik untuk membahas hal ini."

"Apabila memang terbukti, sanksi yang bisa dijatuhkan untuk kasus seperti ini bisa sampai sanksi terberat yaitu pemberhentian dari UIN STS Jambi," kata Fadhil.

Respons UIN STS Jambi ini muncul menyusul adanya pemberitaan kasus pembunuhan yang sedang ditangani oleh Polda Jambi, di mana diduga ada keterlibatan mahasiswa UIN Jambi pada Selasa (9/4/2024).

Fadhil menegaskan, UIN Jambimendukung dan mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang begitu sigap dalam upaya penyelesaian kasus itu.

UIN Jambi memastikan akan menghormati serta menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan seorang sopir taksi daring di Jambi dibunuh oleh dua orang pemuda berinisial AS dan AT.

Usai dibunuh, mayat sopir taksi ini dibuang di kawasan Ness, Batanghari, dan baru ditemukan pada Minggu (14/4/2024).

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polda Jambi termasuk barang bukti.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com