Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Pelajar di Magelang, Ditemukan 3 Celurit

Kompas.com - 08/04/2024, 14:29 WIB
Egadia Birru,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Polisi menggagalkan rencana tawuran pelajar di wilayah Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Sebelumnya, kelompok pelajar yang terlibat menenggak minuman keras saat buka puasa.

Kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pesta miras saat buka puasa di Balkondes Karanganyar, Borobudur, Sabtu (6/4/2024). Ketika polisi ke sana, ternyata pesta telah usai.

Baca juga: Ancam Cabut KJP Pelajar yang Hendak Tawuran, Disdik DKI : Berani Berbuat, Berani Tanggung Jawab

Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, personelnya, dibantu TNI dan sukarelawan bencana alam akhirnya mendapati sekelompok remaja di Desa Wanurejo, Borobudur, Minggu (7/4/2024) dini hari.

Mereka juga sedang menenggak miras usai dari Balkondes Karanganyar.

“Kami berhasil mengamankan kurang lebih 29 orang, remaja dan dewasa, yang sedang mengonsumsi minuman keras. Ditemukan juga tiga senjata berupa celurit,” bebernya dalam konferensi pers, Senin (8/4/2024).

Mustofa menyatakan, kelompok remaja tersebut ternyata hendak tawuran dengan pelajar SMK dari Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Tawuran dipicu undangan berkelahi melalui Instagram.

Adapun tiga bilah celurit milik Fajar Almas Zulfahmy alias Tembong (20), warga Desa Wanurejo. Ia satu-satunya tersangka dalam kelompok tersebut.

Fajar Almas Zulfahmy alias Tembong (baju oranye), tersangka kasus kepemilikan senjata tajam, dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Senin (8/4/2024).KOMPAS.com/Egadia Birru Fajar Almas Zulfahmy alias Tembong (baju oranye), tersangka kasus kepemilikan senjata tajam, dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Senin (8/4/2024).

Dua celurit dengan kelir kuning memiliki panjang 140 cm dan satu celurit dengan panjang 88 cm.

“Dia (tersangka) belinya online. Dia beli dua gratis satu. Celurit yang gratis yang punya panjang 88 cm,” imbuh Mustofa.

Baca juga: Terlibat Konvoi dan Hendak Tawuran, Puluhan Remaja Dikumpulkan Heru Budi dan Polisi di Balai Kota

Fajar mengaku, membeli celurit sebelum Ramadhan 2024 seharga Rp 700.000 untuk dua celurit.

Jika tidak digagalkan polisi, tawuran kali ini menjadi kejadian ketiga untuk dirinya. Padahal, celurit sudah disimpan di selokan dekat tempat kejadian perkara agar tidak ketahuan.

“Terakhir (tawuran) pas kelas XI SMK. Lawannya saat itu SMK dari Kecamatan Mungkid. Waktu itu hanya dibina (oleh polisi),” ucap housekeeper di sebuah hotel di Yogyakarta itu.

Sekalipun tawuran tidak terjadi, Mustofa menyampaikan tidak ada keadilan restoratif yang berlaku.

Fajar pun dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Regional
Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Regional
Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Regional
Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Regional
Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Regional
Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Dituntut 5 Tahun, Kades di Serang Banten Divonis Bebas Kasus Pemalsuan

Regional
Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Beredar Surat Berkop DPRD Lebak Minta Loloskan 29 Anggota PPK Pilkada 2024

Regional
Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Lirik Lagu Sang Bumi Ruwa Jurai dan Arti, Lagu Daerah Lampung

Regional
Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Paman dan Penasehat Maju Pilkada, Bobby: Itu Pilihan Masyarakat

Regional
Cegah Bencana Susulan, Cuaca di Kaki Gunung Marapi Dimodifikasi

Cegah Bencana Susulan, Cuaca di Kaki Gunung Marapi Dimodifikasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com