Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari ini Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Jalan Alteri dan Tol Jateng

Kompas.com - 05/04/2024, 19:08 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kendaraan sumbu tiga dilarang melintas baik di jalan tol maupun jalan alteri Jawa Tengah (Jateng) mulai hari ini, Jumat (5/4/2024).

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan mengatakan, saat ini kendaraan yang hilir mudik mulai berdatangan ke Jateng. Untuk itu kendaraan sumbu tiga dilarang melintas. 

"Sumbu tiga tadi pagi sudah tak boleh beroperasional," jelas Sonny saat ditemui di Tol Kalikangkung Semarang, Jumat (5/4/2024). 

Baca juga: Skenario One Way di Tol Kalikangkung Diundur, Mengapa?

Kendaraan sumbu tiga yang diperbolehkan melintas merupakan kendaraan yang membawa BBM, sembako, pupuk, dan hewan ternak yang disertai dengan surat pengantar. 

"Di Pejagan sudah kami minta keluar, arteri juga sudah tidak diperbolehkan," kata dia. 

Sonny menjelaskan, apa yang dilakukan Polda Jateng merupakan keputusan pemerintah dalam SKB 3 Menteri yang sudah dikeluarkan dari mulai 5 Maret 2024 dengan Nomor SKB: 7/II/ Tahun 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Jalan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 1445 H/2024.

"Mudah-mudahan para pengguna sumbu tiga mematuhi aturan SKB dari tanggal 5 sampai 16 April tidak boleh beroperasi," paparnya. 

Baca juga: Syarat Penitipan Kendaran Saat Mudik Lebaran di Halaman Mapolres Kulon Progo


Baca juga: Hati-hati Saat Mudik, Jalur Alternatif di Magelang Rawan Longsor, Ini Daftarnya

Halaman:


Terkini Lainnya

Saat Iriana Borong Produk Kerajinan Dekranas, Duduk Lesehan dan Habiskan Puluhan Juta Rupiah

Saat Iriana Borong Produk Kerajinan Dekranas, Duduk Lesehan dan Habiskan Puluhan Juta Rupiah

Regional
Polisi Selidiki Insiden Siswi SMA yang Jatuh dan Terseret Angkot di Bandung

Polisi Selidiki Insiden Siswi SMA yang Jatuh dan Terseret Angkot di Bandung

Regional
Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 2024

Golkar dan PKS Resmi Berkoalisi untuk Pilkada Semarang 2024

Regional
Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Regional
Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Diduga Salah Gunakan Lahan Hutan Negara, Anak Bupati Solok Selatan Diperiksa 3,5 Jam

Regional
Pj Gubernur Kalbar: Penjabat Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Pj Gubernur Kalbar: Penjabat Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur

Regional
Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Wakili Maluku Utara, TP PKK Pulau Taliabu Ikuti Sejumlah Lomba di HGK PKK Ke-52 di Solo

Regional
Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat

Polda Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen CPNS di Pemprov Papua Barat

Regional
Maju Pilkada Kota Tual, Kabid Humas Polda Maluku Daftar Penjaringan 5 Parpol

Maju Pilkada Kota Tual, Kabid Humas Polda Maluku Daftar Penjaringan 5 Parpol

Regional
43 Biksu Thudong Asal Thailand Mulai Berjalan Kaki dari Semarang ke Candi Borobudur

43 Biksu Thudong Asal Thailand Mulai Berjalan Kaki dari Semarang ke Candi Borobudur

Regional
PDAM Sebut Air Baku Sungai Bengawan Solo Masih Bisa Diolah meski Tercemar

PDAM Sebut Air Baku Sungai Bengawan Solo Masih Bisa Diolah meski Tercemar

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Regional
Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Regional
Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Regional
Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com