Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Korupsi Akses Jembatan Pelabuhan Warnasari Dijatuhi Vonis

Kompas.com - 04/04/2024, 07:19 WIB
Rasyid Ridho,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus korupsi proyek akses jalan jembatan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp 48,4 miliar divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Kedua terdakwa, yakni pengusaha Sugiman dan Direktur Utama PT Arkindo, Tb Abu Bakar Rasyid dinyatakan terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 7 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Arief Adikusumo membacakan putusan yang dibacakan secara bergantian di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/4/2024) kemarin.

Hakim membacakan terlebih dahulu untuk terdakwa Sugiman. Ia divonis tiga tahun penjara. Sedangkan Tubagus Abub Bakar 1,5 tahun penjara.

Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Jembatan Pelabuhan Warnasari Dituntut 2 dan 4 Tahun Bui

Selain itu, kedua terdakwa di hukum untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurangan.

Khusus untuk terdakwa Sugiman, dihukum membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp4,6 miliar.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

"Jika harta benda tidak cukup maka diganti kurungan dua tahun," kata Arief di hadapan Jaksa Subardi dan Achmad Afriansyah.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Sugiman dituntut empat hukuman tahun penjara. Sementara, Abu Bakar Rasyid dituntut dua tahun bui.

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon

Keduanya dinyatakan terbukti secara dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Tipikor.

Kasus berawal pada 30 Desember 2020, saat PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mengajukan anggaran perusahaan yang salah satunya proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari.

Rencana anggaran untuk tahun 2021 tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Wali Kota Cilegon ketika itu, Edi Ariadi.

Anggaran proyek tersebut mencapai Rp 49,3 miliar untuk pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses pelabuhan.

Proyek tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, namun milik PT Krakatau Daya Listrik, anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) yang tidak diizinkan.

Meski tidak jadi dilaksanakan, uang muka proyek tersebut senilai Rp 7 miliar lebih sudah dikucurkan PT PCM, dan dihitung sebagai kerugian Negara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Regional
Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Regional
[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

Regional
Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Regional
Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Regional
Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Regional
Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Mahakam Ulu Banjir Parah, Kantor Pemerintahan dan Mapolsek Terendam

Regional
Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Banjir Rendam 37 Desa di Mahakam Hulu, BPBD: Terparah Sepanjang Sejarah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com