Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Konten, Pemuda di Jepara Tega Lempar Dua Kucing ke Laut

Kompas.com - 30/03/2024, 07:27 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com - Video yang mendokumentasikan aksi sadis seorang laki-laki melemparkan dua ekor kucing liar ke laut viral di media sosial baru-baru ini. Rekaman amatir penyiksaan kucing berdurasi 40 detik itu praktis panen hujatan.

Dalam konten sensitif itu, diawali dengan kucing berwarna putih yang dielus-elus usai dipancing dengan makanan di pinggir pantai.

Lelaki bercelana panjang yang jongkok di samping kucing malang itu tiba-tiba membuangnya ke laut. Kucing yang diceburkan sejauh beberapa meter dari bibir pantai itu kemudian berenang ke daratan dan kabur.

Baca juga: 4 Hari Banjir di Semarang, Warga Tidur di Balkon Jemuran dengan 19 Kucing, Makan Mi Mentah

Hal serupa menyasar seekor kucing belang yang kebetulan melintas. Namun, kali ini kucing itu dilemparkannya dengan sekuat tenaga. Tampak tubuh kucing itu berputar-putar melesat di udara hingga tercebur cukup jauh ke laut. Seketika, lelaki itu berserta sang perekam video tertawa puas.

Dua orang diamankan

Kepolisian langsung turun tangan merespons video kekerasan hewan itu hingga terungkap bahwa kejadian itu terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Baca juga: Kelompok Remaja Bonpeace Bikin Resah, Konvoi Sambil Nenteng Senjata Tajam demi Konten di Medsos

Kasubsipenmas Humas Polres Jepara, Ipda Puji Sri Utami mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan telah diamankan dua pemuda asal Kecamatan Pakis Aji, Jepara.

"Hari ini kami berhasil mengamankan AB (26) yang mengunggah video dan AS (24) penyiksa kucing tersebut. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi," terang Puji, Jumat (29/4/2024).

Menurut Puji, di hadapan penyidik Satuan Reskrim Polres Jepara, kedua pemuda pekerja swasta itu mengakui perbuatannya. Aksi itu sengaja direkam demi konten media sosial.

"Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut demi konten ke media sosial. Jadi ingin ditonton oleh jutaan orang sehingga viral di media sosial," jelas Puji.

Kini, kedua pelaku tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, dan meminta maaf serta klarifikasi kepada semua lapisan masyarakat.

Apabila berulang di kemudian hari, maka perilaku penganiayaan hewan itu dapat dikenai Pasal 302 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 bulan dan denda Rp 400.000.

Atas insiden ini, Polres Jepara pun mengimbau masyarakat menjaga hewan peliharaannya.

"Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk penyiksaan," pungkas Puji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com