"Dibacoknya itu hasil autopsi ada 17 bekas bacokan, 5 tusukan. Dan yang membuat korban meninggal itu adanya hantaman benda tumpul di kepala bagian belakang," ujar Andi.
Untuk menghilangkan jejak, ES membuang senjata tajam dan barang-barang milik korban ke laut di Pulau Cangkir, Tangerang.
ES kemudian melarikan diri ke kampung halamannya.
Baca juga: Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat
Namun, jejaknya terlebih dahulu diketahui dan berhasil ditangkap di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (26/3/2024).
Sementara, tersangka AS ditangkap di sebuah kontrakan di Kalodran, Kota Serang, di hari yang sama Saat ini Tim Resmob Polres Serang masih mengejar tersangka AL yang melarikan diri.
Keduanya kini sudah ditahan akan dikenakan pasal 338 dan atau 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sumber: Kompas.com (Rasyid Ridho, Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.