“Dalam hal perencanaan dan penganggaran, khususnya dalam penetapan standar biaya sebagai salah satu implementasi dari pengelolaan keuangan negara yang harus dilakukan dengan tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kepatutan,” tutur Hassanudin.
Baca juga: KPK: SIPD Bisa Cegah Anggota DPRD Titip Proyek dan Minta Uang Ketok Palu RAPBD
Selain upaya-upaya tersebut, Hassanudin menjelaskan bahwa Pemprov Sumut juga terus memperkuat implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang telah dikembangkan oleh Kemendagri.
SIPD memungkinkan data perencanaan, penganggaran, belanja, dan realisasi anggaran terintegrasi, sehingga dapat memantau alokasi anggaran untuk penanganan stunting atau kemiskinan dengan tepat dan cepat, yang tersebar di berbagai kegiatan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Untuk aspek pengadaan barang dan jasa, kami terus mengembangkan sistem pengadaan barang jasa dengan sistem e-Catalog, melakukan penataan BMD, pendataan, pengadministrasian, dan penggunaan aset daerah agar tidak dikuasai oleh pihak-pihak ketiga,” tutur Hassanudin.
Baca juga: Cegah Konflik, Wakil Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf di Gresik
Ia mengatakan bahwa kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga telah menghasilkan banyaknya bidang tanah yang sudah disertifikatkan, serta pengembangan pemanfaatan barang milik daerah dengan konsep best use dan high use.
Dalam aspek perizinan, Hassanudin mengungkapkan bahwa Pemprov Sumut akan terus mengembangkan sarana prasarana, regulasi, dan penguatan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan berintegritas.
Selain itu, kata dia, Pemprov Sumut juga akan mendorong optimalisasi pelayanan melalui mal pelayanan publik (MPP) di empat kabupaten dan kota.
Hassanudin berharap agar budaya antikorupsi dapat terbangun di Pemprov Sumut dengan terus mendorong dan mengingatkan seluruh ASN untuk memperkuat integritas dalam bekerja, menghindari perbuatan korupsi, dan tidak mudah tergoda dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Baca juga: Fakta-fakta Penetapan Tersangka Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terlibat Kasus Korupsi Timah
“Kami sangat mengharapkan dukungan penuh dari KPK RI untuk memperlancar, memperkuat, dan mempercepat komunikasi, koordinasi, dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan lainnya. Kami yakin bahwa melalui dukungan penuh dari KPK RI, provinsi, dan 33 kabupaten atau kota dapat mencapai peningkatan capaian nilai dan implementasi tujuh area intervensi MCP,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko mengajak semua pihak untuk melakukan introspeksi terkait gambaran korupsi yang ada.
Indonesia memperoleh nilai 34 dengan peringkat 110 dari 190 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2022. Nilai ini tidak mengalami perubahan pada 2023, dengan peringkat 115.
Baca juga: Praperadilan Ditolak Hakim, Penyidikan Kasus Korupsi KONI Lampung Dilanjutkan
"Semakin sedikit nilai, semakin tinggi tingkat korupsinya. Kita harus memperbaiki ini lebih baik lagi," ujar Didik.
Dari perspektif transparansi internasional, lanjut dia, Indonesia mencatat kemajuan dalam sektor politik, khususnya dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang jujur, adil, dan berintegritas.
Meski demikian, Didik menyebut bahwa masih terdapat tantangan dalam sektor praperadilan dan penegakan hukum yang tidak terpengaruh oleh intervensi, serta perbaikan yang diperlukan dalam iklim usaha dan kebebasan berpendapat yang tidak sejalan dengan pemerintah. Rekomendasi ini menjadi fokus untuk perbaikan pada masa mendatang.
Baca juga: KPK Sayangkan Hakim Kabulkan SYL Pindah ke Rutan Salemba
Sebagai informasi, pembukaan Rakoor Penguatan Sinergi antara KPK, Kemendagri, BPKP, dan Pemda di Wilayah I Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi ditandai dengan pemukulan gong oleh Pj Gubernur Sumut Hassanudin.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho, para bupati dan wali kota se-Sumut, serta unsur Forkopimda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.