Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Ditolak Hakim, Penyidikan Kasus Korupsi KONI Lampung Dilanjutkan

Kompas.com - 27/03/2024, 23:22 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyidikan kasus korupsi KONI Lampung yang sempat mangkrak 3 tahun terhambat dengan diajukannnya praperadilan oleh salah satu tersangka.

Tersangka atas nama Agus Nompitu mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Namun, permohonan tersangka Agus Nompitu itu kandas setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang menolak seluruh permohonan tersangka.

Baca juga: Kronologi 7 Tahanan Kabur di Pengadilan Negeri Cianjur

Sehingga, penyidikan kasus korupsi tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 2,57 miliar itu kini kembali dilanjutkan.

Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan praperadilan itu dimenangkan oleh pihaknya.

"Benar, dalam sidang praperadilan tadi siang hakim tunggal menolak seluruh permohonan dari pemohon (tersangka Agus Nompitu)," kata Ricky saat dihubungi, Rabu (27/3/2024) sore.

Baca juga: Pantau Kepadatan di Ruas Tol Lampung Pakai Aplikasi Astoll

Ricky mengatakan, dalam amar putusan disebutkan, hakim menolak dengan alasan permohonan tidak didasarkan hukum serta memerintahkan proses penyidikan terus berlanjut.

"Dengan ditolaknya seluruh permohonan dari pemohon, membuktikan semua tindakan hukum penyidik dalam kasus ini sudah sesuai dengan aturan hukum," beber dia.

Karena itu, Kejati Lampung akan terus melanjutkan perkara tersebut dan tidak terpengaruh atas adanya pengajuan permohonan praperadilan. 

Diketahui, atas perkara itu Kejati Lampung telah menetapkan 2 orang tersangka yakni AN (Agus Nompitu) dan FN.

Keduanya menilap anggaran katering dan penginapan saat pelaksaaan PON XX Papua.

"Kedua tersangka adalah pengurus KONI Lampung," kata Ricky.

Dia menjabarkan, kasus korupsi ini berawal saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah tahun 2020 untuk kegiatan atlet di PON XX Papua.

"Total dana hibah yang diterima sebesar Rp 60 miliar yang rencananya akan diberikan dalam dua tahap," kata Ricky.

Dari hasil penyidikan diketahui fakta bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan pemberian insentif satgas KONI Lampung.

"Lalu juga adanya temuan penyimpangan anggaran katering dan penginapan untuk kegiatan training center," ucap Ricky.

Berdasarkan penghitungan kerugian negara mencapai Rp 2,57 miliar dengan rincian yang pembentukan satgas sebesar Rp 2,23 miliar dan anggaran training center sebesar Rp 337 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com