JEPARA, KOMPAS.com - SN, remaja putri berusia 18 tahun diringkus Satreskrim Polres Jepara setelah diketahui menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya.
Perempuan asal Kecamatan Nalumsari, Jepara itu tak berkutik saat diamankan di rumah orangtuanya.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus pembunuhan bayi ini terungkap tak kurang dari 24 jam usai jasad korban ditemukan di sungai tak jauh dari permukiman tersangka di Desa Gemiring Lor pada Senin (25/3/2023) pagi.
Baca juga: Fakta Baru Sejoli di Makassar Praktik Aborsi, Beli Obat via Online Langsung Minum 6 Biji
Penemuan jasad bayi perempuan yang mengambang tersangkut akar pohon di tepi sungai ini sebelumnya sempat menggemparkan warga.
Bayi malang itu ditemukan warga setempat dengan kondisi masih bertali pusar dan tanpa busana.
Satreskrim Polres Jepara yang menerima laporan kemudian menggandeng Biddokkes Polda Jateng untuk menuntaskan otopsi.
Merujuk pemeriksaan medis, ditemukan unsur penganiayaan pada fisik korban.
"Hasil penyelidikan kemudian mengerucut ke tersangka. Motif pembunuhan, malu, cemas, takut ketahuan tetangganya, hamil dari hasil hubungan gelap tersangka dengan pacarnya," kata Wahyu saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Seorang Ibu Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya ke Dalam Sumur
Dijelaskan Wahyu, pada Minggu (24/3/2023) pagi sekitar pukul 08.00, tersangka yang mengandung 8 bulan tiba-tiba mengalami kontraksi, pecah air ketuban hingga berakhir melahirkan di kamar rumahnya.
"Karena menangis terus, bayi lalu dibekap dengan telapak tangan kanan hingga meninggal. Tersangka lantas memotong tali pusar dengan pisau dapur dan membuang bayinya di sungai di belakang rumahnya," terang Wahyu.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan, tersangka lulusan SMA yang hamil di luar nikah ini mengaku depresi lantaran hubungan dengan kekasihnya yang kebablasan itu tak dikehendaki orangtuanya.
"Rencananya habis lebaran tersangka mau nikah dengan pacarnya. Pembunuhan itu spontan dan saat itu ibunya yang menonton TV di ruang depan tidak mengetahui," kata Tohari.
Baca juga: Diduga Hendak Perang Sarung, 11 Remaja di Blitar Diamankan
Selain mengamankan tersangka berikut barang bukti, saat ini Satreskrim Polres Jepara masih melakukan pemeriksaan terhadap pacar tersangka, pemuda serabutan berusia 22 tahun asal Jepara.
"Masih sebatas saksi. Sementara belum ditemukan unsur keterlibatan pacar tersangka ini. Sebelumnya tidak ada permasalahan karena bersedia bertanggungjawab," kata Tohari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 juncto 76c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ayat 3.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar," pungkas Tohari.
Baca juga: 3 Bocah di Gunungkidul Diamankan Polisi, Curi Kotak Infak untuk Beli Bensin dan Rokok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.