Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Putri di Jepara Diringkus Polisi Usai Bunuh dan Buang Bayinya di Sungai

Kompas.com - 28/03/2024, 07:19 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com - SN, remaja putri berusia 18 tahun diringkus Satreskrim Polres Jepara setelah diketahui menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya.

Perempuan asal Kecamatan Nalumsari, Jepara itu tak berkutik saat diamankan di rumah orangtuanya.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus pembunuhan bayi ini terungkap tak kurang dari 24 jam usai jasad korban ditemukan di sungai tak jauh dari permukiman tersangka di Desa Gemiring Lor pada Senin (25/3/2023) pagi. 

Baca juga: Fakta Baru Sejoli di Makassar Praktik Aborsi, Beli Obat via Online Langsung Minum 6 Biji

Penemuan jasad bayi perempuan yang mengambang tersangkut akar pohon di tepi sungai ini sebelumnya sempat menggemparkan warga.

Bayi malang itu ditemukan warga setempat dengan kondisi masih bertali pusar dan tanpa busana.

Satreskrim Polres Jepara yang menerima laporan kemudian menggandeng Biddokkes Polda Jateng untuk menuntaskan otopsi.

Merujuk pemeriksaan medis, ditemukan unsur penganiayaan pada fisik korban.

"Hasil penyelidikan kemudian mengerucut ke tersangka. Motif pembunuhan, malu, cemas, takut ketahuan tetangganya, hamil dari hasil hubungan gelap tersangka dengan pacarnya," kata Wahyu saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Seorang Ibu Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya ke Dalam Sumur

Pelaku mengaku depresi

Ilustrasi garis polisi.KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Ilustrasi garis polisi.

 

Dijelaskan Wahyu, pada Minggu (24/3/2023) pagi sekitar pukul 08.00, tersangka yang mengandung 8 bulan tiba-tiba mengalami kontraksi, pecah air ketuban hingga berakhir melahirkan di kamar rumahnya.

"Karena menangis terus, bayi lalu dibekap dengan telapak tangan kanan hingga meninggal. Tersangka lantas memotong tali pusar dengan pisau dapur dan membuang bayinya di sungai di belakang rumahnya," terang Wahyu.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan, tersangka lulusan SMA yang hamil di luar nikah ini mengaku depresi lantaran hubungan dengan kekasihnya yang kebablasan itu tak dikehendaki orangtuanya.

"Rencananya habis lebaran tersangka mau nikah dengan pacarnya. Pembunuhan itu spontan dan saat itu ibunya yang menonton TV di ruang depan tidak mengetahui," kata Tohari.

Baca juga: Diduga Hendak Perang Sarung, 11 Remaja di Blitar Diamankan

Selain mengamankan tersangka berikut barang bukti, saat ini Satreskrim Polres Jepara masih melakukan pemeriksaan terhadap pacar tersangka, pemuda serabutan berusia 22 tahun asal Jepara.

"Masih sebatas saksi. Sementara belum ditemukan unsur keterlibatan pacar tersangka ini. Sebelumnya tidak ada permasalahan karena bersedia bertanggungjawab," kata Tohari.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 juncto 76c Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ayat 3. 

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar," pungkas Tohari.

Baca juga: 3 Bocah di Gunungkidul Diamankan Polisi, Curi Kotak Infak untuk Beli Bensin dan Rokok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com