SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai menyiapan aturan dan pengawasan pemberian tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024.
Diketahui, Pemkot Solo bakal mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota terkait pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan tunjangan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo, Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan SE Wali Kota ini sesuai imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Kan itu hanya disarankan mengimbau, jadi lebih kepada nanti diserahkan kepada yang mempunyai aplikator-aplikator itu baik itu Go-jek dan sebagainya. Itu kebijakan yang akan diambil bagaimana itu sifatnya saran dan diimbau," ujarnya di Gedung DPRD Solo, Senin (25/3/2024).
Baca juga: Curhat Pemuda di Semarang, Tabungan Belasan Juta untuk Biaya Nikah Raib Kena Tipu Jual Beli Online
Lebih lanjut, surat dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ini masih menunggu ditandatangani untuk diedarkan ke pihak aplikator.
"Masih proses masih menunggu tanda tangan dari Pak Wali Kota," jelasnya.
Widyastuti menegaskan, SE tersebut sifatnya hanyalah imbauan. Pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa aplikator terkait dengan pemberitan THR.
"Ya, itu kebijakan masing-masing. Karena dari Kemenaker sifatnya hanya mengimbau, menyarankan," katanya.
Baca juga: Catat, Berikut Nomor Pengaduan THR di Jawa Tengah
Baca juga: Pengemudi Ojol Kembali Demo, Grab dan Maxim Diminta Angkat Kaki dari Jateng bila Tak Naikkan Tarif
Kemudian, terkait aturan dan pengawasan pemberian buruh dan pegawai di Kota Solo, pihaknya mengeklaim telah melakukan komunikasi dengan buruh dan pihak pengusaha.
Aturannya terkait waktu paling lambat dibayarkan H-7. Kemudian, adanya larangan dicicil dengan jumlah satu kali gaji.
"Jadi yang sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus yang belum itu akan secara proporsional," jelasnya.
Baca juga: Keluarkan SE Setop Konsumsi Daging Anjing, Gibran: Sebatas Surat Edaran
Posko THR juga didirikan oleh Dinasker Kota Solo pada 28 Maret hingga 19 April 2024.
"Apabila daripada rekan-rekan buruh, pekerja yang merasa keberatan dan THR-nya tidak dibayarkan. Secara ketentuan monggo ke Posko THR Disnaker, nanti juga bisa by phone atau online," paparnya.
Mengaca pokso THR 2023, Widyastuti menjelaskan semua laporan telah ditindaklanjuti dalam bentuk klasifikasi dan mediasi.
"Hanya 4 laporan yang sampai ke Provinsi. Kan kita bekerjasama dengan satuan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah. Biasanya masalah tidak bisa diselesaikan bisa dinaikan sampai penjatuhkan sanksi," tegasnya.
Baca juga: Gibran Teken SE soal Daging Anjing, Pedagang: Belum Ada Surat Larangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.