Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solo Siapkan Aturan dan Pengawasan Pemberian THR untuk Ojol dan Buruh, Ini Perinciannya...

Kompas.com - 25/03/2024, 14:47 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai menyiapan aturan dan pengawasan pemberian tunjangan hari raya atau THR Idul Fitri 2024.

Diketahui, Pemkot Solo bakal mengeluarkan surat edaran (SE) Wali Kota terkait pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berhak mendapatkan tunjangan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo, Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan SE Wali Kota ini sesuai imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Kan itu hanya disarankan mengimbau, jadi lebih kepada nanti diserahkan kepada yang mempunyai aplikator-aplikator itu baik itu Go-jek dan sebagainya. Itu kebijakan yang akan diambil bagaimana itu sifatnya saran dan diimbau," ujarnya di Gedung DPRD Solo, Senin (25/3/2024).

Baca juga: Curhat Pemuda di Semarang, Tabungan Belasan Juta untuk Biaya Nikah Raib Kena Tipu Jual Beli Online

Lebih lanjut, surat dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ini masih menunggu ditandatangani untuk diedarkan ke pihak aplikator.

"Masih proses masih menunggu tanda tangan dari Pak Wali Kota," jelasnya.

Widyastuti menegaskan, SE tersebut sifatnya hanyalah imbauan. Pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk memaksa aplikator terkait dengan pemberitan THR.

"Ya, itu kebijakan masing-masing. Karena dari Kemenaker sifatnya hanya mengimbau, menyarankan," katanya. 

Baca juga: Catat, Berikut Nomor Pengaduan THR di Jawa Tengah


Baca juga: Pengemudi Ojol Kembali Demo, Grab dan Maxim Diminta Angkat Kaki dari Jateng bila Tak Naikkan Tarif

Posko THR di Solo

Kemudian, terkait aturan dan pengawasan pemberian buruh dan pegawai di Kota Solo, pihaknya mengeklaim telah melakukan komunikasi dengan buruh dan pihak pengusaha. 

Aturannya terkait waktu paling lambat dibayarkan H-7. Kemudian, adanya larangan dicicil dengan jumlah satu kali gaji. 

"Jadi yang sudah bekerja selama 12 bulan terus menerus yang belum itu akan secara proporsional," jelasnya. 

Baca juga: Keluarkan SE Setop Konsumsi Daging Anjing, Gibran: Sebatas Surat Edaran

Posko THR juga didirikan oleh Dinasker Kota Solo pada 28 Maret hingga 19 April 2024.

"Apabila daripada rekan-rekan buruh, pekerja yang merasa keberatan dan THR-nya tidak dibayarkan. Secara ketentuan monggo ke Posko THR Disnaker, nanti juga bisa by phone atau online," paparnya. 

Mengaca pokso THR 2023, Widyastuti menjelaskan semua laporan telah ditindaklanjuti dalam bentuk klasifikasi dan mediasi.

"Hanya 4 laporan yang sampai ke Provinsi. Kan kita bekerjasama dengan satuan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah. Biasanya masalah tidak bisa diselesaikan bisa dinaikan sampai penjatuhkan sanksi," tegasnya. 

Baca juga: Gibran Teken SE soal Daging Anjing, Pedagang: Belum Ada Surat Larangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Cerita Nenek Hasinah, Guru Ngaji yang Kumpulkan Uang di Bawah Bantal untuk Naik Haji

Regional
Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Polisi Serahkan Anggota KKB Pimpinan Egianus Kogoya ke Jaksa

Regional
Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut 'Jebakan Batman'

Ragu Maju di Pilkada Banten 2024, Wahidin Halim Takut "Jebakan Batman"

Regional
Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Uji Coba BRT Trans Banten Mulai Juni, Penumpang Digratiskan 7 Bulan

Regional
Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Kandang Ternak di Ambarawa Terbakar, 7.000 Anak Ayam Hangus Dilalap Api

Regional
Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Dua Pengamen Tewas Usai Duel Maut di Prambanan, Polisi Kejar Terduga Pelaku

Regional
Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Viral, Istri Cekik Suami di Temanggung, Begini Cerita Warga

Regional
Pelaku UMKM Dompet Tenun Badui Kewalahan Layani Pelanggan

Pelaku UMKM Dompet Tenun Badui Kewalahan Layani Pelanggan

Regional
Mengintip Rumah Adaptif untuk Atasi Persoalan Banjir Rob Demak

Mengintip Rumah Adaptif untuk Atasi Persoalan Banjir Rob Demak

Regional
Duduk Perkara Hoaks ODGJ 'Dijual' Jadi PSK di Jember, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Duduk Perkara Hoaks ODGJ "Dijual" Jadi PSK di Jember, Tetangga Dilaporkan ke Polisi

Regional
Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi

Kritik Uang Kuliah, Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektor ke Polisi

Regional
Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Penahbisan Uskup Agung Kupang

Tim Penjinak Bom Brimob Sterilisasi Bandara dan Hotel Jelang Penahbisan Uskup Agung Kupang

Regional
Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Kejari Jayapura Eksekusi 4 Pelanggar Pemilu

Regional
Kekerasan Seksual Anak di Brebes Meningkat Setiap Tahun, Januari-April 2024 Tercatat 15 Kasus

Kekerasan Seksual Anak di Brebes Meningkat Setiap Tahun, Januari-April 2024 Tercatat 15 Kasus

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Hutan Kateri Dikenali Keluarga

Mayat Pria Tanpa Identitas yang Ditemukan di Hutan Kateri Dikenali Keluarga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com