Penemuan bayi itu kemudian dilaporkan ke polisi pada 17 MAret 2024.
Selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso melakukan Gelar Perkara dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 342 KUHP dan 338 KUHP atau 340 KUHP Tindak Pidana Pembunuhan berencana atau pembunuhan.
"Setelah itu tim langsung menuju ke rumah pelaku dan langsung ditangkap tanpa perlawanan. Guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka akhirnya ditahan di Polres Lubuklinggau," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Polisi Tabrak Siswa hingga Tewas di Lubuklinggau, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat
Pertimbangan penahanan adalah pelaku akan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan.
Dalam perkara ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah handuk warna merah dan orange dengan gambar kartun.
"Satu buah baju tidur warna biru dongker dengan lengan warna pink, satu buah celana tidur warna merah, satu buah Bh atau Bra warna merah dan satu buah celana dalam warna putih," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Buat Keluarga Malu, Ibu Buang Bayi ke Sumur di Lubuklinggau Ngaku Menyesal, Awalnya Kesal ke Suami
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.