Salin Artikel

Buang Bayinya ke Sumur, IN: Saya Bingung, Anak-anak Masih Kecil-kecil

Awalnya, IN mengaku membuang bayinya karena mendapat bisikan gaib.

Namun setelah diperiksa ulang, IN menyebut nekat membuang bayinya karena takut tak bisa membelikan susu.

Sumur yang digunakan untuk membuang bayi berada di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Warga Kecamatan Lubuklinggau Timur I ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lubuklinggau.

IN mengaku membuang bayinya ke dalam sumur sebagai bentuk kekecewaan kepada suaminya yang tidak pernah memberikan nafkah kepadanya.

"Saya kecewa dengan suami saya (LM) selama menikah tidak pernah memberi nafkah sama sekali, termasuk saat saya hamil," ungkap dia pada wartawan, Senin (18/3/2024).

Setelah peristiwa ini terjadi, ia mengaku minta maaf kepada keluarganya, karena atas perbuatannya seluruh keluarganya menjadi malu.

"Saya bingung anak saya masih kecil-kecil, nanti kalau lahir akan jadi beban saya, saya akhirnya hilang pikiran," tambahnya.

Kasat reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan melalui KBO Reskrim Iptu Suroso membenarkan pelaku mengaku tega melakukan pembunuhan pada bayi yang dilahirkan karena merasa takut anaknya jadi beban.

"Alasannya karena motif ekonomi, pelaku merasa repot anaknya itu tidak ada yang mengurusnya, dan tak akan mampu membelikan anaknya susu," ungkapnya.

Pasalnya apabila anak itu lahir nanti, dikhawatirkan akan menjadi beban karena dua anaknya dari hasil pernikahan pertamanya masih kecil-keci

Bahkan anak keduanya belum berusia dua tahun dan masih menyusui. Karena alasan itu, IN gelap mata dan memilih membuang bayi yang baru dilahirkan.

"Anak dari suami pertamanya itu juga masih menyusui, kalau anaknya nanti lahir berarti double, merasa tidak mampu membelikan susu, Jadi timbul niatnya karena tak akan mampu membiayai," ujar Suroso.

Menurur Suroso, pernikahan IN dan suaminya, LM hanya berjalan tiga bulan. Mereka kemudian pisah ranjang karena kerap cekcok.

Pemicunya adalah LM kerap menanyakan gaji dari IN yang bekerja di sebuah usaha roti rumahan di Marga Mulya.

"Karena suaminya sering nanya gaji sementara anak pelaku sendiri ada dua, akhirnya oleh orang tua pelaku, suaminya ini tidak tulus menerimanya dan memilih berpisah setelah tiga bulan pernikahan," ungkapnya.

Namun saat berpisah, pelaku diketahui dalam kondisi hamil.

"Awalnya pelaku merasa sakit perut tanda ingin melahirkan, setelah itu pelaku berjalan kaki menuju ke sumur warga yang tidak terpakai dengan jarak 200 meter," ujarnya.

Saat di sumur, ia pun melahirkan seorang bayi laki-laki.

"Pelaku melahirkan seorang bayi laki-laki yang lahir dengan sehat sambil menangis di semak-semak dekat sumur," paparnya.

Setelah itu pelaku membungkus bayinya dengan celana dalam miliknya warna putih dan melapisinya kembali menggunakan celana dalam warna merah.

"Kemudian pelaku langsung membuang bayinya yang masih hidup ke dalam sumur, dan setelah itu pelaku melihat Johan (saksi) lewat menggunakan motornya," ujarnya.

Secara tidak sengaja Johanmelihat pelaku sedang berada dalam sumur tersebut.

"Tetapi tidak dipedulikan oleh Johan dan hanya lewat saja, merasa curiga Johan kembali lagi ke arah sumur tersebut dan menegur pelaku dan menyuruhnya untuk pulang," ungkapnya.

Lalu Johan pergi ke rumah ibunya dan memberi tahu ada IN di sumur. Ia dan ibunya kembali ke lokasi sumur, tetapi pelaku tidak ada lagi disana.

"Ibunya melihat celana dalam warna merah di dalam sumur, setelah itu Johan mencari pelaku dan bertemu dan Ibu pelaku, ibunya melihat bahwa perut dari pelaku sudah tidak hamil lagi," ujar dia.

Setelah itu datang ayah IN, Hasan yang melakukan pencarian di dalam sumur.

"Ternyata benar bayi itu adalah anak kandung dari pelaku yang di buangnya dalam sumur," bebernya.

Penemuan bayi itu kemudian dilaporkan ke polisi pada 17 MAret 2024.

Selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso melakukan Gelar Perkara dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Pelaku disangkakan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 342 KUHP dan 338 KUHP atau 340 KUHP Tindak Pidana Pembunuhan berencana atau pembunuhan.

"Setelah itu tim langsung menuju ke rumah pelaku dan langsung ditangkap tanpa perlawanan. Guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka akhirnya ditahan di Polres Lubuklinggau," ujarnya.

Pertimbangan penahanan adalah pelaku akan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan.

Dalam perkara ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah handuk warna merah dan orange dengan gambar kartun.

"Satu buah baju tidur warna biru dongker dengan lengan warna pink, satu buah celana tidur warna merah, satu buah Bh atau Bra warna merah dan satu buah celana dalam warna putih," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Buat Keluarga Malu, Ibu Buang Bayi ke Sumur di Lubuklinggau Ngaku Menyesal, Awalnya Kesal ke Suami

https://regional.kompas.com/read/2024/03/19/161700578/buang-bayinya-ke-sumur-in--saya-bingung-anak-anak-masih-kecil-kecil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke