Sementara itu, terdakwa Sahidul Islam mengaku sebagai pengungsi diberi uang 700 taka (Rp 100.000) per bulan oleh UNHCR serta pekerjaan.
Namun, di tempat pengungsian tidak aman dan nyaman karena banyak orang jahat, sehingga dirinya meninggalkan tempat tersebut.
"Selain itu, kami meninggalkan tempat pengungsian karena tidak mendapatkan kewarganegaraan dari Bangladesh. Saya meninggalkan tempat pengungsian tanpa izin dari UNHCR. Kami pergi ingin mendapatkan kewarganegaraan. Kami pilih Indonesia karena penduduknya Islam," kata Muhammad Sahidul.
Baca juga: UNHCR: 137 Imigran Rohingya Sementara Tetap di Kuala Parek Aceh Timur
Atas keterangan saksi-saksi, para terdakwa mengaku tidak berkeberatan.
Mereka menyatakan yang disampaikan sesuai dengan apa yang terjadi, termasuk menerima sejumlah uang dari para saksi.
Sidang dilanjutkan pada Jumat (8/3/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.