www.kompas.com
Sebanyak tiga WNA menjadi terdakwa penyelundupan imigran Rohingya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (6/3/2024). (ANTARA/M Haris SA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+