Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Sebanyak tiga WNA menjadi terdakwa penyelundupan imigran Rohingya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (6/3/2024).
(ANTARA/M Haris SA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+