Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Dieksekusi, Pengacara Ngamuk hingga Menutup Jalan PN Serang Banten

Kompas.com - 06/03/2024, 15:22 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pengacara Evi Silvi Yuniatul Hayati menolak saat akan dieksekusi jaksa Kejari Serang di depan gedung Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (6/3/2024).

Silvi dieksekusi setelah perkaranya inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus penggelapan sertifikat tanah.

Pantauan Kompas.com, Silvi menolak dengan cara mengadang kendaraan yang melaju dari arah Pandeglang menuju Serang.

Baca juga: Rekonstruksi Santri Dianiaya di Kediri, Pengacara Pelaku Sebut Tidak Ada Adegan Sudutan Rokok

Selain itu, pengacara kondang asal Kota Cilegon itu juga berteriak di tengah jalan menolak dieksekusi karena merasa dirinya dikriminalisasi.

"Saya tulang punggung keluarga, saya dikriminalisasi, saya sudah habis-habisan, saya bukan penjahat, saya pengacara, saya sudah mencari keadilan," teriak Silvi.

Setelah bernegosiasi, Silvi masuk ke dalam gedung PN Serang untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.

Baca juga: Warga di Pangandaran Ngamuk: Tiap Ada Bansos, Tak Pernah Dapat

Mobil tahanan milik Kejari Serang sudah terparkir di halaman PN Serang untuk membawa Silvi ke Rutan Pandeglang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1261 K/Pid/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

"Hari ini kita melakukan putusan Mahkamah Agung, dan ada upaya eksekusi," kata Rezkinil kepada wartawan.

Dijelaskan Rezkinil, dalam putusan hakim MA yang diketuai Desnayeti, putusan Pengadilan Negeri Serang dan pengadilan Tinggi Banten diperbaiki menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Silvi divonis 6 bulan penjara oleh hakim PN Serang dan PT Banten yang menguatkan putusan itu.

Kasus yang menjerat Silvi yakni penggelapan atau penipuan lima sertifikat hak milik (SHM) dan satu akta jual beli (AJB). 

Penggelapan dan penipuan SHM dan AJB tersebut saat Silvi mendapat kuasa dari ahli waris bernama Lutfi untuk menyelesaikan persoalan utang piutang antara ahli waris Lutfi dengan Romli. 

Silvi awalnya mengaku mendapat kuasa hukum dari ahli waris untuk menyelesaikan persoalan hutang piutang.

Dari persoalan utang piutang tersebut, Silvi berjanji akan membantu menyelesaikannya dengan syarat korban mau meminjamkan lima SHM dan satu AJB kepada ahli waris.

Setelah sertifikat dan AJB diberikan, Sivi tidak kunjung mengembalikan surat-surat tersebut kepada pihak ahli waris dan tetap dikuasai pelaku.

Menurut Silvi, sertifikat dan surat-surat tersebut telah diserahkan kepada ahli waris. Namun faktanya, sertifikat dan AJB itu dikuasai pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com