Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penangkapan BA merupakan kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta polisi.
Tindakan tegas harus dilakukan sebagai upaya menjaga dan melindungi ekosistem hutan dan mencegah adanya bencana alam serta kerugian masyarakat dan negara.
"Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat dan merugikan negara," ujar Rasio.
Baca juga: Tersangka Korupsi Tambang Timah di Babel Bertambah, 10 Orang Ditahan
Dia memastikan, pelaku kejahatan harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan.
"Kami sudah membawa 1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan," tegas Rasio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.